Foto : SBY dan Budi Mulya
Menurut Setya Novanto, ada sejumlah nama yang memiliki peran dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Yang mana berlanjut dengan pengucuran dana talangan untuk bank tersebut. Namun dia hanya menyebutkan dua nama di masa itu. “Itu memang ada. Dipisahkan antara kebijakan yang hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu. Bukti saya sangat akurat. Belum bisa disampaikan di sini, nanti saya ungkap semuanya. Jadi kalau KPK memerlukan bantuan, saya sudah siap untuk membongkar kasus Bank Century. Siapa yang terlibat, hampir semua orangnya ada kok. Kasus ini kan uratnya sudah kelihatan," ungkapnya pada (14/9/2018).
BACA JUGA: FORNISEL Berharap Prioritas Pembangunan Nisel, Bawomataluo Didukung Menko Muhadjir Effendy Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO
-
Lalu Mantan Anggota Tim Pengawas Century, Muhammad Misbakhun menyebut mantan Presiden SBY sebagai dalang dalam skandal bail out Bank Century. Dia mengaku memiliki cukup bukti untuk menyebut SBY terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. "Kalau ditarik mundur, konstruksinya ketemu. Dalangnya bukan dalang wayang, Pak SBY adalah dalangnya kasus Century. Intinya bahwa Sri Mulyani sudah melaporkan segala hal tentang pengambilan keputusan Bank Century. Artinya keputusan dibuat atas dasar pemakluman presiden, dan itu jelas walaupun SBY tetap menyangkal,” ujarnya pada (19/8/2015). Hal ini disuguhkannya dalam bentuk buku berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa.
BACA JUGA: AHY Terbelit Polemik Demokrat, Kasus Century Diduga Libatkan Ayahanda SBY Kembali Mencuat
Tak pelak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK. Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (5/4/2021). Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penanganan kelima kasus tersebut dinilai mangkrak. Adapun salah satu diantaranya yakni Bank Century. Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37. Yang mana dari sebelumnya angka 40 pada tahun 2019.
-
Boyamin pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini. Tak lain untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara - perkara mangkrak tersebut diatas. “Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak,” ungkapnya. Terkait kasus Bank Century, Boyamin menyatakan. Bahwa sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 Tahun 2018.
-
Yang mana berisi melanjutkan penyidikan untuk nama - nama lain pengembangan dari perkara Budi Mulya. Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga kasusnya mangkrak. Selaras Boyamin, Sekjend HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) sekaligus Pendeta Otoli Zebua pun menyampaikan. Bahwa dia meminta pihak – pihak yang berwenang dalam menangani hal ini yakni KPK untuk bisa mengusut tuntas. Bahkan dia menilai bahwa Mega Skandal Century belum selesai. Harus benar – benar diadili untuk siapa saja yang harus bertanggung jawab. Tidak dibiarkan begitu saja.
BACA JUGA: Tak Hanya Suami, Istri juga Bisa Selingkuh Ngamar Lho, Ini Buktinya!
-
“Kasus Century sampai hari ini belum selesai. Masyarakat, seperti saya contohnya, menantikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus Century. KPK diminta kembali serius untuk membuka kasus Century secara jelas dan transparan. Tidak usah ragu sedikit pun. Karena negara kita adalah negara hukum. Jadi tentu menuntut adanya keadilan ditegakkan dengan kokoh dan teguh. KKN kan memang tidak baik dan melanggar peraturan perundang – undangan. Jangan sampai ada yang ditutup – tutupi. Itu harapannya,” tukas Sekjend HIMNI. (Ayu Yulia Yang)
https://www.youtube.com/watch?v=fJPqM4Xjtag&t=29s