news

Dinas Tenaga Kerja Kepri dan SPMI Bahas Hak Karyawan PT SBI 

Rabu, 31 Maret 2021 | 10:13 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Solid Beton Indonesia (SBI) dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan forum bersama Di Kantor Disnaker dan Transmigrasi, jl Panjaitan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga : Bea Cukai Tanjungpinang Tahan Lori Barang, Ada Apa Ya?



Forum tersebut membahas terkait kelanjutan Laporan pengurusan Hak hak karyawan pada PT tersebut, yang hingga saat ini masih mengambang dalam pengurusan nya, oleh pihak pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Tertanggal 05/Nov/2020, perihal pengaduan dan tindak lanjut mengenai perselisihan hak hak normatif yang di nilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku"



Dalam pertemuan itu di hadiri beberapa karyawan PT SBI dan pihak Dinas Kepri, yang di pimpin langsung oleh Mahlan s.sos (Kabid Ketenagaan Kerja)

Adapun tuntutan karyawan PT Solid Beton Indonesia tersebut yakni
1.mengenai upah lembur
2.perusahaan terlalu arogan, dan membuatkan surat perjanjian
3.apabila tak bersedia tandatangan surat tersebut di PHK dan hak hak hangus

Syamsuddin mengatakan selaku ketua FSPMI mengatakan kepada media, pertemuan antara Disnaker dan Transmigrasi untuk menanyakan kelanjutan Laporan yang masih mengambang,

Dia menjelaskan terkait laporan tersebut mengenai upah lembur, yang seharusnya di bayar 21 ribu rupiah, begini kronologis nya,

"mulai dari 2018 sampai Juli 2020 yang hanya di bayarkan 10 ribu rupiah, kemudian Agustus 2020 naik 15 ribu"

-


Selain itu, perusahaan terlalu arogan, dengan membuat surat perjanjian, dan apabila tak di tandatangani surat tersebut akan di PHK dan hak hak hangus begitu saja, seperti kejadian terhadap salah satu karyawan, atas nama Suparno, dengan alasan efisiensi" tuturnya

Untuk itu Syamsuddin meminta keadilan atas kejadian tersebut yang sesuai perundang undangan yang berlaku

Perlu di ketahui terkait mengenai hal hal Ketenagaan kerja telah di jelaskan pada UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagaan kerja yang di dalamnya UU membahas hal-hal terkait tenaga kerja Indonesia yang di jabarkan pada beberapa bab dan pasal pasal, termasuk mengenai mengenai hubungan kerja dan juga mengenai peraturan lembur karyawan di antaranya ;
1.Hak karyawan UU Ketenagaan kerja seperti Hak menjadi anggota serikat pekerja, Hak jaminan sosial dan K3, Hak menerima upah, Hak pembatasan waktu kerja istirahat cuti dan libur, Hak membut PKB, Hak Karyawan dan perlindungan keputusan PHK
2.perturan lembur karyawan yang mengacu pada pasal 1 Kep-102/MEN/VI/2004
3.mekanisme perhitungan upah yang mengacu pada putusan menteri Nomor 102/MEN/VI/2004

Pada kesempatan itu pantauan media di pertemuan tersebut Pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi, atas Laporan yang sudah sampai ke dinas masih di usut, dan melakukan pembinaan, bahkan sudah menyurati perusahaan tersebut, tutur Suryadi SH selaku pengawas Ketenagaan kerja ahli muda,

Selain itu Suryadi mengatakan surat dari dinas, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan menanggapi terkait perintah dan isinya surat dari dinas, dan bahkan perusahaan tidak peduli,

"Kalo ini tak jalan dan tak di tindak lanjuti kami malulah, ini tetap di usut cuma waktu tak bisa di janjikan kapan selesai" pungkasnya.

( Yosdarson Daeli )

Tags

Terkini