news

Pasar Tak Berijin di Surabaya, Siapa yang diuntungkan ?

Selasa, 30 Maret 2021 | 19:45 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Pasar tak berijin kerapkali menimbulkan keresahan bagi masyarakat umum maupun pengelola pasar yang sudah mengantongi ijin. Dengan adanya pasar-pasar tersebut, dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan tidak menguntungkan Pemerintah setempat. Bahkan seringkali dinikmati beberapa oknum tertentu. Mengapa begitu ?


Benar adanya apabila pasar-pasar ini meresahkan, sebab banyak dari mereka (pasar tak berijin, red) berada di Zona yang salah sehingga kerap menimbulkan keresahan karena memicu kemacetan.


Haji Rafi salah satu pengelola sebuah pasar mengaku kecewa sikap Pemerintah kota Surabaya terutama Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) yang seolah membiarkan pasar-pasar tak berijin bertumbuh pesat di Surabaya. Apalagi pasar-pasar ini beroperasi di wilayah yang bukan peruntukannya.


" Saya protes keras kepada Disperindag dan anggota Dewan selaku pengawas kebijakan, yang membiarkan hal ini," tegasnya dihadapan NAWACITAPOST, Senin (29/3/21)


Haji Rafi yang telah 15 tahun bergelut di dunia pasar ini bahkan mengatakan akan berdemo apabila hal ini dibiarkan berlarut.


Karena ia meyakini, yang menikmati adanya pasar-pasar tak berijin ini hanya segelintir orang. Dan ada orang-orang besar dibelakangnya sehingga "Aman" sampai hari ini.


Ia mengaku, untuk mendapat perijinan pengelolaan pasar tidaklah mudah setidaknya 6 tahun perusahaannya baru mendapatkan lengkap. Mulai dari ijin IMB, Ijin Lingkungan, SKRK, hingga ijin Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan.


" Kalau memang pasar tak berijin diperbolehkan, mengapa saya harus repot-repot mengurus ijin. Selain waktu, biaya besar sudah saya keluarkan," akunya.


Ia mencontohkan, pasar-pasar di sepanjang jalan Tanjungsari yang diyakininya pasti tidak berijin karena diwilayah tersebut memang tidak diperuntukkan perdagangan. Selain tak berijin, pasar-pasar tersebut juga sering dilaporkan warga karena memicu kemacetan.


Haji Rafi juga menyebut beberapa tempat yang pedagangnya meluber sampai kejalan namun seakan dibiarkan padahal surat pemberitahuan penertiban sudah dikirimkan sejak Desember 2020 lalu. Diantaranya pedagang di jalan Pandegiling, jalan Sunda, jalan sekeliling pasar Keputran dan jalan Irian barat.

" Saya tahu persis siapa-siapa yang diuntungkan dengan adanya pasar-pasar ini, tapi tidak elok kalau saya sampaikan. Maka dari itu kami meminta Pemkot Surabaya melalui Disperindag dan Satpol PP untuk menertibkannya. Jangan dengan alasan Pandemi dan sulitnya ekonomi, pasar-pasar ini diperbolehkan melanggar aturan dan mematikan kami pasar-pasar yang sudah berijin," tandasnya. (BNW)

Tags

Terkini