Surabaya NAWACITAPOST - Dibalik gemerlapnya sebagai kota metropolitan, Surabaya juga dikenal sebagai kota PAHLAWAN yang sarat dengan sejarah panjang perjuangan untuk meraih kemerdekaan bangsa Indonesia. Sejarah panjang juga dibuktikan dengan banyaknya gedung bersejarah yang diakui sebagai bangunan atau situs Cagar Budaya, salah satunya adalah Gedung kalisosok.
Melekat dengan sejarah panjang pejuang kemerdekaan, gedung Kalisosok yang awalnya adalah Loji (tempat tinggal, kantor, atau gudang) VOC tersebut disulap Daendels menjadi sebuah penjara.
Untuk diketahui, ditempat tersebut sejumlah tokoh kemerdekaan pernah merasakan kurungan dan siksaan. Di antaranya WR Soepratman, pencipta lagu Indonesia Raya, lalu KH Mas Mansur, santri KH Hasyim Asyari yang kemudian memimpin persyarikatan Muhammadiyah dan masih banyak tokoh lainnya.
Terkait eks Penjara Kalisosok, pemerhati budaya Vincensius Awey mengingatkan Pemkot Surabaya sebagai pemangku kebijakan wajib mengambil alih bangunan cagar budaya apabila tidak terurus oleh pemiliknya.
" Saya memimpikan bangunan peninggalan Belanda itu dapat dihidupkan kembali sebagai LIVING MUSEUM atau jadi difungsikan sebagai objek wisata sejarah sekaligus fasilitas publik," ucapnya.
Politisi Partai Nasdem ini merasa prihatin atas rusaknya bangunan cagar budaya tipe A ini. " Tampak jelas sekali pemilik hanya mampu memiliki bangunan bersejarah ini namun lalai dan bahkan cenderung membiarkan bangunan tersebut rusak secara alami sehingga tanpa diketahui publik nantinya bangunan cagar budaya tipe A tersebut hancur rata dengan tanah seiring berjalannya waktu," terangnya.
Awey menjelaskan bahwa bangunan-bangunan bersejarah di Indonesia merupakan pembentuk jati diri bangsa juga sebagai simbol yang membentuk sejarah Indonesia dari awal hingga sekarang.
Pemerintah kota Surabaya wajib hadir untuk melindungi keberadaan bangunan-bangunan bersejarah tersebut dengan produk hukumnya yaitu Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2005, yang dalam salah satu pasalnya berbunyi bahwa apabila bangunan yang diberikan label cagar budaya tersebut tidak dirawat dengan baik dan sengaja dibiarkan rusak, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi dan juga dapat dipidanakan.
Awey berharap, terkait hal ini Pemkot dapat menurunkan tim terkait untuk menelusuri sampai sejauh mana kerusakan yang terjadi dan apakah ada unsur pembiarannya ? Jika ada, tentu Pemkot dapat membawanya keranah hukum untuk menuntut pertanggung jawaban dari pemilik bangunan tersebut.
Langkah hukum ini perlu ditempuh oleh Pemerintah agar kedepan tidak ada lagi pemilik bangunan Cagar budaya yang mengabaikan kewajibannya sesuai Perda 5 tahun 2005, apalagi bangunan kalisosok masuk kategori bangunan Cagar Budaya tipe A.
" Jangan jadi preseden buruk, sudah cukup ada begitu banyak bangunan cagar budaya yang tiba-tiba lenyap dan pemilik bangunan hanya cukup dengan meminta maaf dan case closed seperti halnya bangunan eks radio perjuangan Bung Tomo jalan Mawar no 10, bangunan sinagoge dan yang lain," ungkap Awey. (BNW)