news

Ketua DPRD DKI Jakarta: Pembelian Lahan Rumah DP 0 Persen, Pondok Rangon Sesuai Keputusan Anies  

Jumat, 19 Maret 2021 | 09:34 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta harus beranggung jawab atas dugaan kasus korupsi lahan Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sebab Anies yang menerbitkan keputusan gubernur untuk mencairkan uang pembelian tanah tersebut.


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa pencairan uang untuk pembelian lahan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.


Menurut Prasetyo, Kepgub itu memutuskan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk BUMD Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar.


“Uang Rp 800 miliar digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam program Rumah DP 0 Rupiah,” kata Preastyo Kamis (18/3).


Prasetyo mengungkapkan, dalam kepgub sudah dijelaskan bahwa direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD itu harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.


“Gubernur yang bertanda tangan dalam kepgub itu Anies Baswedan,” ujarnya.


Selanjutnya, Direksi PSJ harus menyampiakn laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodic setiap 3 bulan kepada Anies dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Bdan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.


DPRD DKI Minta BUMD PSJ Terbuka Soal Pembelian Lahan Untuk Rumah DP 0 Persen


Kemudian, pihak DPRD DKI meminta BUMD PSJ untuk buka-bukaan soal ketersediaan lahan unuk Rumah DP 0 Rupiah, karena dari 70 hektar lahan yang sudah dibeli tidak semua dikuasai.


Dia juga menyebutkan bahwa program Rumah DP 0 Rupiah adalah janji realisasi janji kampanye Gubernur Anies. Janji itu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2017-2022.


Dia mengungkapkan, Anie menjanjikan akan menyediakan 232.214 unit susun milik dalam waktu 5 tahun. Maka untuk mewujudkan janjinya tersebut, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah BUMD untuk memenuhi janjinya itu. Di dalam pergub itu dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas itu Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi pemberian pinjaman atau pendanaan lainnya yang sah.


“Sejak 2019 sudah Rp 3,4 triliun dikeluarkan dari APBD untuk PD Sarana Jaya, sejauh ini digunakan untuk pembebasan lahan,” ucapnya.


Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, dalam pergub tersebut PSJ wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Gubernur Anies.Kemudian jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan penugasan BUMD yang ditugaskan wajib menyampaikan laporan pertanggunjawaban kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.


“Jadi harusnya Anies mengetahui soal masalah ini,” tegasnya.

Tags

Terkini