Surabaya NAWACITAPOST – Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya mengapresiasi langkah Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam usahanya merelaksasi kegiatan ekonomi dan bisnis di saat pandemi yang sedang berlangsung.
Termasuk dengan wacana pembukaan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) dengan Standart Operasi Prosedur (SOP) protokol kesehatan.
“Kalau RHU mau dibuka, saya pikir Pemkot wajib merevisi Perwali 67 sehingga mempunyai kekuatan payung hukum,” ujarnya di kantor DPRD Kota Surabaya, Jumat (12/03/2021)
Dalam Perwali 67, jelas melarang pembukaan RHU untuk saat ini. “ Artinya hal ini (pembukaan RHU, red) tidak ada payung hukumnya, karena Perwalinya masih melarang,” kata mantan Jurnalis ini.
Maka dari itu, menurutnya Perwali 67 harus direvisi kemudian standar yang dinilai sebagai aturan turunan dan menjadi pedoman pelaku usaha disektor RHU, harus dipedomani dengan keseriusan.
“Kalau SOP dikeluarkan sedangkan tidak dilakukan revisi Perwali, berarti ada unsur melawan perbuatan hukumnya,” tegas Thoni.
Karena dalam azaz hukum, aturan yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan aturan yang lebih tinggi, lanjutnya.
“SOP itu harus dilakukan sebagai aturan turunan ketika Perwali 67 direvisi,” kata Thoni.
Golnya, menurut ketua DPD Golkar Surabaya ini, SOP yang dikeluarkan gugus tugas nantinya akan menjadi aturan turunan untuk menjadi pedoman bagi pelaku industri RHU.
Hal ini berarti, tahapan pembukaan RHU harus melalui aturan turunan atau penjabaran atas teknis atau revisi perwali 67 yang melarang dan kemudian memperbolehkan, tukas Arif Fathoni.