news

Menkumham Yasonna Laoly Sudah Terima Berkas, Moeldoko Ketum Sah Demokrat?

Selasa, 16 Maret 2021 | 12:19 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Agenda Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Hal itu pun menimbulkan konflik internal di kubu Demokrat. Sehingga ada dua kubu yang sebelumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat secara aklamasi. Seperti berujung titik terang mulai terlihat. Lantaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sudah menerima berkas, Moeldoko Ketum Sah Demokrat?

BACA JUGA: Bungkam Tertatih, Intrik Tersembunyi

Foto : Menkumham Yasonna

Hasil dari agenda yang diklaim sebagai KLB telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly membenarkan hal itu. "Ya. Mereka sudah menyerahkan ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)," katanya pada (16/03/2021). Dia mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB dari kubu Kepala KSP Moeldoko. Menkumham akan menyesuaikan dokumen hasil KLB Demokrat dengan AD/ART Demokrat.

-
Foto : KLB Demokrat

"Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan dan AD/ART partai," ujar Yasonna. Lebih jauh, dia belum bisa memastikan waktu keputusan terkait hasil KLB Demokrat akan dikeluarkan. Menurutnya, jika masih ada dokumen yang belum lengkap, kubu Moeldoko akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen. "Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," jelasnya.

-
Foto : KSP Moeldoko dan AHY

Diketahui sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut. Bahwa hasil KLB Partai Demokrat yang digelar secara sepihak gagal didaftarkan ke Kemenkumham. Andi Arief menyebut hal itu terjadi karena kubu KLB terganjal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). "Tragis, KLB Deli Serdang gagal daftar. Tidak dapat diproses pendaftarannya. Karena tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik. Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik," katanya. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Gubernur Rasa Presiden Anies Baswedan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah?

 

 

 

Tags

Terkini