Surabaya NAWACITAPOST - Hingga kemarin, Kamis (4/3/21), Polemik cagar budaya eks penjara koblen masih belum menemui titik temu. Setelah dua kali dilakukan rapat dengar pendapat (Hhearing, red) di komisi B, perdebatan terkait status perijinan cagar budaya yang digunakan sebagai pasar tersebut masih dinyatakan 'Deadlock'. Hal ini menjadi perhatian pimpinan DPRD Kota Surabaya.
Terkait itu, Wakil ketua DPRD Surabaya A. Hermas Thony menyatakan bahwa polemik antara Komisi B dan Pemkot Surabaya terkait terbitnya perizinan pasar di eks-Penjara koblen, masing-masing mempunyai posisi yang benar.
" Komisi B menyampaikan bahwa di undang-undang 11 tahun 2010 pasal 85 memang benar yakni pemerintah dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan Sosial, Budaya dan Pendidikan, Keagamaan dan pariwisata. Kuncinya pada kata dapat," terang Thoni.
Namun, Legislator Gerindra tersebut juga mengajak melihat pasal-pasal yang lain. " Kalau hanya di lihat dari pasal tersebut, maka permasalahan ini akan terus menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Jadi, melihat sebuah aturan seharusnya tidak hanya sepotong-potong, tapi juga harus di lihat pasal-pasal yang lain. Mungkin di pasal yang lain belum di pertimbangkan dalam perdebatan itu terkait izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk Pasar Koblen," kata Thony yang juga merupakan salah satu penggagas Perda kota Surabaya, termasuk Perda Cagar Budaya.
Sebenarnya Thony melihat, perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkot itu telah terwadahi dalam undang-undang 11 tahun 2010, yakni di pasal 78 ayat 3. Disitu berbunyi pengembangan cagar budaya sebagaimana di maksud di dalam ayat 1 dan 2 dapat di arahkan memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya di gunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Artinya pemkot menerbitkan izin untuk pasar koblen mungkin didasarkan pada pasal 78 dan kami yakin itu," ungkapnya.
Sebagai pimpinan Dewan, Thony berharap pihak-pihak terkait harus mempertimbangkan beberapa undang undang yang ada, yakni pasal 78 dan 85. Jika itu disandingkan, dirinya berkeyakinan ada titik temu dan pasar rakyat koblen tetap bisa berjalan.
Thony mengingatkan, efek pandemi covid-19 begitu melumpuhkan perekonomian masyarakat. Nah, ketika ada pihak lain bahu membahu membantu pemerintah kota surabaya untuk pemulihan ekonomi, maka ini perlu diapresiasi.
“ Perlu didalami dengan pemahaman dan pikiran yang dingin sehingga akan ada titik temu,” tuturnya.
Untuk memahami fenomena tentang penerbitan izin pasar rakyat koblen, Thony memohon jangan dilatar belakangi kepentingan-kepentingan lain tetapi harus murni didasari revitalisasi bangunan dan revitalisasi fungsi cagar budaya.
Dengan maksut, revitalisasi bangunan adalah murni menjadikan bangunan itu betul betul tetap lestari. Sedangkan untuk revitalisasi fungsinya adalah untuk menjadikan lahan atau lapangan di eks penjara koblen bisa berfungsi untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Saya yakin, dengan berfungsinya cagar budaya eks-Penjara koblen menjadi pemacu pengembangan ekonomi masyarakat, otomatis hasilnya dapat digunakan untuk pelestarian cagar budaya,” turur AH Thony. (BNW)