Surabaya NAWACITAPOST - Rapat dengar pendapat (Hearing) Komisi B Kamis 25 Februari 2021, mempertanyakan tentang ijin yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya terkait pemanfaatan cagar budaya eks-Penjara Koblen sebagai pasar buah dan sayuran.
Dalam hal ini, sebagai pengelola yang mendapat ijin pengelolaan dari Pemkot Surabaya, PT Nampi Kawan Baru dan PT Dwi Budi Widjaja merasa sudah mendapatkan ijin sesuai dengan prosedur.
Terkait ketidakhadirannya dalam Hearing, I Wayan Arcana juru bicara pengelola pasar mengaku tidak diundang oleh Komisi B. " Kami sangat mematuhi Undang-undang, dan kalau memang ada undangan seperti yang disampaikan temen-temen Media, kami pasti akan datang," aku Wayan kepada beberapa media yang menjumpainya di lokasi pasar eks-Penjara Koblen, Kamis (25/2/21)
Ijin pemanfaatan lokasi eks-Penjara Koblen
Menceritakan kronologis perijinannya, Wayan mengatakan sudah mulai pengajuan sejak era Walikota Bambang Dwi Hartono yaitu 2009 dengan penyerahan Desain Besar, dan mulai diproses pada tahun 2010.
" Setelah melalui kajian-kajian yang panjang, baru 2021 kita dapat ijin pengeloaan. Tentu saja kita masih mengacu Desain Besar yakni Pariwisata edukasi khususnya bagi generasi muda yang sudah banyak lupa dengan sejarah sendiri ," ungkap pria berdarah Bali ini.
I Wayan Arcana yang merupakan Branch Manager PT Dwi Budi Widjaja ini mengatakan, nantinya tidak akan ada pembongkaran situs melainkan akan melakukan revitalisasi. Seperti pemanfaatan rumah kamasmil menjadi museum. " Disitu akan kita pajang foto-foto perjalanan penjara Koblen yang dibangun sejak 1930," ujarnya.
Wayan juga akan melakukan revitalisasi pos-pos penjagaan dipojok-pojok yang selama ini tidak terawat. Juga pos penjagaan ditengah akan dikembalikan seperti sediakala. " Saat ini, kayu atap sudah rusak dan tangga besi didalam pos sudah hilang. Ini akan kita kembalikan seperti semula," tekan Wayan.
Bahkan sesuai dengan grand desain, pengelola akan membuat dua buah replika pos pantau di tengah lokasi. " Jadi tidak ada pengurangan," katanya.
Wayan menjelaskan, pasar sayur dan buah buka malam hingga dini hari sehingga nantinya tidak akan bertabrakan dengan wisata edukasi.
Tidak hanya wisata edukasi sejarah, nantinya anak-anak juga akan diberi wawasan tentang macam-macam sayur dan buah-buahan.
Jadi, menanggapi komisi B meminta kepada pemkot izin pasar rakyat koblen dicabut, dirinya mengaku tidak merasa resah karena sudah sesuai dengan prosedur
“Tidak mudah ngurus ijinnya. Kami taat aturan dan sudah menunggu lebih sepuluh tahun melalui kajian-kajian baik dari Pemkot maupun dari pakar dan pengamat cagar budaya,” kata Wayan.
Seharusnya, masih Wayan, DPRD sebagai lembaga pengawas tidak mempersoalkan pasar di eks-Penjara Koblen karena sudah lengkap perijinannya. Ia akan lebih menghargai apabila DPRD menyikapi banyak usaha terutama pasar yang tidak berijin.
Menurut catatan, Wayan mengaku sejak dikeluarkan ijin pada 14 Januari 2021 lalu, pedagang yang sudah mendaftar ada 60, namun saat ini baru tersedia 80-an stan yang dapat digunakan untuk 40 pedagang.
" 60 Pedagang tersebut kesemuanya dari pedagang setempat yang dulu pernah diusir dari lokasi," tukasnya. (BNW)