news

Terkait PT SCM Diduga Belum Bayar Pekerja,  Dinas Trasmigrasi Dan Tenaga kerja Siak, Jhonyarto Sihombing  : Ditangani Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004

Kamis, 25 Februari 2021 | 15:04 WIB
Siak,NAWACITAPOST – 6 dari 22 pekerja BHL milik PT.Sinar Cahaya Mandau (SCM), melaporkan Nasib mereka ke kantor Dinas tenaga kerja dan trasmigrasi ( Disnakertras) Kabupaten Siak,Akibat gaji mereka tidak di dibayarkan hasil pekerja yang selama ini,di Areal Perawatan akasia Sungai Mandau Kabupaten Siak Mitra dari Milik lahan PT. RAPP,
Senin (22/2/2021) Pukul : 10.00 Wib

Baca Juga : Polda Riau Gandeng PT RAPP Latih Personil Atasi Karhutla



"Ke 6 0rang pekerja tersebut mewakili teman - teman pekerja yang 22 yang di dampingin oleh ketua Dewan pengurus Cabang Himpunan Masyarakat Nias Indonesia ( DPC- HIMNI ) Kabupaten Siak,AR,(37),melaporkan dan meminta petunjuk Kepada Disnaker Siak tentang Hak mereka yang di duga belum di bayarkan oleh PT.SCM mitra PT .RAPP Distrik Sungai Mandau,

"Aris menjelaskan kepada Pegawai Disnaker siak yang meneriman pengaduan di ruangan pertemuan Kantor disnaker Siak,Jhonyarto Sihombing,SH,
Menjelaskan nasib kami pak menimpa 22 orang asal Nias sumatra utara,( Sumut) yang bekerja di areal Hutan Tanaman Industri Milik PT RAPP,”Distrik Sungai mandau,wilayah Kabupaten Siak,kami berjumlah 22 orang tersebut sebagian buruh harian perawatan akasia yang bekerja Selama sebulan upah kami tidak di bayarakan oleh pihak PT Surya Cahaya Mandau(SCM) Milik Sahar, kurang lebih 26.000.000 ( dua puluh enam juta rupiah,kami bekerja di perusahaan tersebut perawatan,Penyemprotan,dan Servis lahan penanaman Akasia," Kata Aris Salah satu Pengawas di lapangan

"Aris Bersama Rekan kerjanya menceritakan permaslahan yang tentang upah mereka di hadapan Pengawai Disnaker Siak Jhonyarto Sihombing,SH,
pengurus HIMNI,Serikat dan awak media, selama sebulan dengan upah perhari Rp.100 ribu,Kami bekerja selama kurang lebih sebulan,Perusahaan Surya Sinar Cahaya Mandau (Pt.SCM) milik Sahar Upah kami sejak bulan januari kemrin belum di bayarkan,”kata Aris

kami datang kerumahnya malah mengatakan taya kepada kepala rombongan Kalian,Saya tidak ada urusan dengan kalian,pada hal selama ini pak sahar pemilik perusahaan sering mengarahkan kami bekerja di lapangan dan trasportasi kami kelapangan Areal PT.RAPP Distrik Sungai mandau yang di gunakan kendaraannya Pick uap gren Max,dan mobil pribadinya sendiri yang ngatar kami di lapangan kalian,malah kami di suruh pulang cari Kepala rombongan kalian jangan kalian tagih upah kalian sama saya,Tutur,”Aris dengan wajah bersedih.

Di lokasi yang sama ,”Ediwan Halawa menyampaikan kami bekerja berangkat dengan pagi subuh sudah bangun untuk mencari Nafkah,kebutuhan keluarga kami malah ini yang kami terima pihak yang memperkerjakan kami,memang Keberadaan Kepala rombongan Yang juga mengarahkan kami bekerja di lapangan di ketahui pleh pihak pemilik perusahaan pak sahar,saat kami datang kerumahnya pernah dia tawarkan 4 orng aja yang saya bayar yang lain jangan di sampaikan,nah inilah yang kami tidak terima,kami sama - sama bekerja kasihan pak,makaya kami tidak terima dan melaporkan hal ini ke kantor Disnakertras Kabupaten Siak betsama kepengurusan HIMNI,Serikat,dan Media untk mencari solusi tentang gaji dan Hak mereka dan keringat yang selama kami bekerja panas – hujan demi kebutuhan sehari – hari,yang kami tagih ke perusahaan PT.SCM,Ucap Eidwan,”

kami mengharapkan pak mohon solusi masalah upah kami ini bisa di bayarkan,untuk sewa rumah dan utang di kedai kebutuhan sehari - hari,kami melaporkan tentang upah kami memohon kebijakan dari bapak,kami siap akan kami Laporkan Hal ini ke Dinasnaker Kabupaten Siak hari ini ,kami yakin pihak bapak dari disnaker masalah upah dan gaji kami yang belum di bayarkan oleh perusahaan PT.Surya Cahaya Mandau( SCM),ada solusinya"Harapnya

Ketika di konfirmasih kepada A.Nice Gulo Kepala rombongan ( KR ) Kepercayaa PT.Sinar Cahaya Mandau ( SCM) dengan menghubungin melalui viat Hp selulernya namun tidak aktif di luar jangkauan berulang kali di hubungin tidak aktif lagi dan mencoba awak median ke rumah tempat kontrakan tinggalnya saat di lihat dari kaca jendela rumah tersebut ternyata kosong alias pindah entah kemana kata salah satu tentangganya,ibu mia

Sahar mantan Kepala Desa di wilayah kecamatan Sungai mandau kabupaten Siak sekaligus pemilik perusaha PT.Sinar Cahaya Mandau ( SCM ) yang beralamat Di kecamatan Sungai Mandau,Saat di konfirmasih kebenaran laporan pekerja tentang upah pekerja yang belum di bayarkan melalui Hp seluler Pribadinya dengan No 082285890xxx,membenarkan bahwa benar pekerja tersebut bekerja di perusahaan saya,kemarin pekerja datang kerumah,saya sampaikan ngapain kalian datang ke rumah saya,gaji kalian sama Ama gulo,Kepala Rombongan,saya sudah banyak rugi hampir puluhan juta, jangan kesaya,”Kata Sahar

Saat awak media menanyakan apakah bapak sahar telah memberikan uang gaji pekerjaan kepada Ama Gulo KR Bapak tersebut,Sahar menjawab dengan mengalihkan pembicaraan uang saya puluhan juta di tangan Am gulo,belum termasuk alat - alat pekerja,sewa,rumah,belanjaan yang iya ambil sama saya,kalau,"Pak Sahar

Lanjut Sahar kalau KR saya lari mari kita mencari bersama - sama,saat di tayakan kenapa tidak melaporkan kalau pak Ama lince gulo melarikan uang perusahaan atau tidak bertanggung jawab oleh KR Bapak kenapa tidak di melaporkan ke pihak kepolisian,Saya tidak ada uang untuk melaporkan ke pihak kepolisian,ini pengalaman saya kedepanya dan saya tidak ada uang biar pekerja mencari yang mencari Pak Lince Gulo
( Ama. Gulo),Tutur Sahar dengan alasannya yang tidak masuk akal.

Foarato Wakil Ketua l Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Nias Indonesia ( DPC HIMNI )Kab Siak,yang di dampingin oleh pengurus HIMNI, SH Anggota lembaga bantuan Hukum (LBH ),Felixman Tefaoli Ndruru,ST,wakil sekretaris,martin ndruru Anggota organisasi perkaderan,Bezisokhi Halawa,S.kom Anggota pengembangan usaha,sekaligus jurnalis kepala biro dari media online Beritatime.com,wilayah Kabupaten siak,Falalini Halawa,Anggotan hubungan Masyarakat,Yanuari Ndruru anggota Bidang Ke sejahtra an sosial"Menyayangkan Hal ini terjadi kepada Wargaya dimana Kontraktor tidak membayarkan 22 orang upah harian lepas di salah satu Perawatan,Servis atau penanaman Akasia Milik PT.RAPP Distrik Sungai mandau kabupaten Siak - Riau,” di Wilayah Kabupaten Siak,kata F.Ndruru

Dimana pemilik perusahaan SCM,seharusnya membayarkan gaji pekerjaannya bukan,berdalih atau menujuk kepada Am lince gulo sebagai Kepala robongan( KR)nya,
Karena PT.SCM Berbadan Hukum sedangkan KRnya hanya kepercayaan ya di lapangan yang mengarahakan pekerja,jika KRnya melarikan uang peruaahaan kenapa tidak mau iya laporkan kepuhak jepolisian,kok beralasan tidak ada uang melaporkan,bisa membuat PT. Tapi tidak berani melaporkan KRnya ke polisian,Kasihan mereka bekerja tiap hari hanya untuk kebutuhan sehari – hari dan Sewa rumah Kontrakan di bunut,Kampung Pinang sebatang Timur,kecamatan Tualang,Kabupaten Siak,"Ucap F.Ndruru

“Saya mengharapkan kepada pihak PT.Surya Cahaya Mandau( SCM),agar segera menyelesaikan permasalahan ini kepada Pekerja agar nama perusahaan miliknya Sahar tidak terbawa – bawa atas kelalaian dan sikap yang kurang terpuji yang hanya memafaatkan tenaga orang lain, dan memperkaya diri sendiri”jelas F.ndruru

Lanjut di lokasi rapat yang sama Yanuari Ndruru,” menyampaikan kami harapkan agar meperhatikan nasib Pekerja apakah sudah sesuai Undang – Undang ketenaga kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999
Upah Minimum Tenaga Kerja Harian Lepas. “Tenaga kerja harian lepas menurut Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

(“Kepmenaker 150/1999”) adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian,”Tegas Yanu

Saya meminta kepada pak sahar pemilik perusahaan PT Sinar Cahaya mandau ( PT.SCM) agar segera membayarkan gaji pekerja ke 22 orang yang kurang lebih Sejumlah Rp.26.000.000 jika tidak kita siap mendampingin dan melaporkan Hal ini ke pihak Terkait terutama penawasan provinsi Riau dan Disnaker Kabupaten Siak serta di PT.RAPP wilayah kabuoaten Siak di Riau,”Ungkapnya

Kepala Dinas Trasmigrasi dan Tenaga kerja Kabupaten Siak,Amin Budiadi,di dampingi kabid KPHI Dinas Trasmigrasi dan ketenagaan kerja kabupaten Siak,Wan Sri Saadu,SH.MH,melalui mediator Hubungan Industrial Dinas Trasmigrasi dan Tenaga kerja Kabupaten Siak,Jhonyarto Sihombing,SH, menyampaikan ketika di konfirmasi di lokasih kerjanya mengatakan,setiap perselisihan ketenagaan kerja kalau ada pekerja yang melaporkan ke kita,siap kita layani, dengan sesuai prosedur terlebih perselisihan hubungan industril antara pekerja dan perusahaan, hari ini telah di laporkan ke kantor kita akan tangani sesuai undang - undang No 2 Tahun 2004 pasal 13 ayat (1) dan menungggu proses pemanggilan untuk mediasi kedua belah pihak pemilik perusahaan dan pekerja,kata Singkatnya,Jhon.

(Sokhiaro Halawa).

Tags

Terkini