Gunungsitoli, NAWACITAPOST - Keberadaan Pasar Rakyat GunungsitoliIdanoi, yang hingga saat ini belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan, pada hakekatnya bukan karena faktor kesengajaan atau pembiara. Yang mana disinyalir kesalahan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli. Namun hal ini disebabkan adanya tindakan dari oknum tertentu yang mengaku sebagai keluarga dari Sudiani Larosa (penghibah tanah). Yang mana melarang aparat Pemkot Gunungsitoli memasuki areal pasar tersebut. Sehingga menghambat penyelesaian pembangunan akses jalan masuk menuju lokasi pasar. Oknum tersebut pula mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan mengaku memiliki bukti kepemilikan. Berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Nias.
Hal ini sesuai dengan press release No. 28/PR-Diskominfo/2021 yang diterbitkan Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli, pada (08/02/2021). Dalam penjelasan Kadis Perindag (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua, S.Sos, M.Ec.Dev. menjelaskan. “Adapun Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi ini dibangun oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli diatas sebidang tanah seluas + 6.600 M2 di Desa Hilimbawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui surat pelepasan hak atas tanah melalui hibah dari Sudiani Larosa kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 7 Oktober 2016. Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan bahwa pembangunan Pasar Idanoi asal jadi dan ditelantarkan, tidaklah benar,” jelasnya.
Menandakan bahwa hal demikian secara tegas dibantah oleh Kadis Perindag Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perindag serta Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, pada dasarnya telah melakukan langkah - langkah terpadu. Terlebih terkait rencana relokasi para pedagang di pasar Pekan Humene, melalui kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang pada bulan Januari 2020 yang lalu. Direncanakan sekitar bulan Maret tahun 2020 Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi sudah mulai beroperasi. “Namun sangat disayangkan menjelang pengoperasian pasar rakyat tersebut, oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik lokasi pasar dimaksud melakukan pemblokiran akses jalan masuk menuju bangunan pasar dengan meletakkan sejumlah bahan material di badan jalan. Dan tidak memperkenankan aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki areal pasar,” ujarnya.
“Bahwa menyikapi permasalahan tersebut serta untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menempuh upaya hukum dengan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Polres Nias pada tanggal 31 Maret 2020 melalui tenaga ahli Walikota Gunungsitoli bidang hukum. Sampai dengan saat ini, pihak Polres Nias telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat berharap adanya pengusutan dan proses lebih lanjut atas laporan tersebut. Sehingga Pasar Rakyat Idanoi yang telah selesai dibangun, dapat segera dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat. (Alexius Telaumbanua/Ayu Yulia Yang)