Foto : Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Ibu Tiri, Diselesaikan Kekeluargaan
"Kasus yang diduga penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ibu tirinya yang bernama TL alias Ibu boy, kejadiannya di rumah disamping Aula Pila Delpia Nengolan jalan Perawang Barat, kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kejadian terjadi pada pukul 16.30 WIB. Salah satu warga sekitar rumah sebut namanya Mawar (samaran). Bahwa warga tersebut membawa anak berjenis perempuan atas nama NH umur 6 tahun, ke kantor Polsek Tualang. Tak lain dengan mengadukan bahwa NH (6) dianiaya oleh ibu tirinya," jelas Bripka Widodo.
BACA JUGA: Marak Narkoba di Kepulauan Nias, Tokoh Agama dan Pemerintah Daerah Dimana?
Bripka pun melanjutkan penjelasannya. “Lalu kita dari pihak Bhabinkamtibmas Perawang Barat melaporkan hal ini ke DPC HIMNI Kabupaten Siak untuk dipertemukan ibu tirinya. Dan mencari solusi agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketua HIMNI Sokhi setelah mendengar informasi tersebut dari pihak Polsek Tualang Bhabinkamtibmas Perawang Barat, saya langsung datang menjumpai korban NH di Polsek untuk menanyakan kejadian tersebut. Dan sekaligus meminta petunjuk ke Polsek. Agar dimusyawarahkan di Kantor Sekertariat HIMNI,” lanjutnya.
-
Dari Polsek diwakilkan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Widodo Sasono, Perwakilan Dinas Sosial & Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Siak, Muhammad Bakri dan ibu tirinya TL yang diduga melakukan pemukulan dan Penasehat HIMNI Elizaro Ziliwu, Wakil Ketua Foarota Ndruru, Emanuel Ndruru, Sekretaris DPC HIMNI Famaha Pardomuan Zebua, S.SE.,Wakil Sekretaris Felix Tefaoli Ndruru,ST., Bendahara Herman Pelani dan anggota Falalini Halawa, Bezisokhi Halawa, S.Kom., anggota bidang organisasi Perkadera Sadina Zega serta bidang peran perempuan dan anak Tasian Zalukhu.
BACA JUGA: Masa Depan Generasi Nias Terancam, Kak Seto Angkat Bicara
Penasehat HIMNI Elizaro Ziliwu menyampaikan kepada awak media. Bahwa dia sangat menyayangkan atas kejadian ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polsek Tualang Kompol M. Faizal Ramzani, SH.S.Ik.MH. melalui Bhabinkamtibmas Bripka Widodo Sasono dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Muhammad Bakri serta pengurus HIMNI Kabupaten Siak Sokhi yang telah memberikan kesempatan untuk dibicarakan secara kekeluargaan melalui organisasi," ujarnya.
-
“Puji syukur pada pukul 22.10 WIB, TL membuat surat pernyataan diatas materai 6000 kepada organisasi HIMNI. Disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Siak. Isi suratnya ada 3 poin. NH dititipkan sementara di Sekretariat HIMNI Kabupaten Siak selama tiga hari. Terhitung dari 30 Januari hingga 02 Februari 2021. NH akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan. Menunggu ayah kandungnya dari Kandis untuk menyaksikan penyerahan anak tersebut,” ungkap Elizaro Ziliwu.
-
Lebih lanjut Elizaro mengatakan bahwa adapun konsekuensi yang akan didapatkan jika tidak menepati perjanjian. “Apabila kemudian hari pihak TL pelaku melakukan pemukulan terhadap anak tersebut kembali maka pihak organisasi dan ayah kandung korban NH membawa perkara ini ke proses hukum yang berlaku di NKRI. Atas kejadian ini menjadi pengalaman bagi kita sebagai orang tua dan masyarakat. Agar memperhatikan tindakan sebelum melakukan penganiayaan. Apalagi terhadap anak dibawah umur. Karena pidananya ada," pungkasnya. (Sokhiaro Halawa/Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Menkumham Yasonna dan Sahabat Gowes, Bangkitkan Perputaran Ekonomi UKM