Surabaya NAWACITAPOST - Mendapat laporan adanya penarikan paksa kendaraan bermotor oleh BFI Finance Tambaksari. DPRD melalui komisi B langsung menindaklanjutinya dengan memanggil pihak yang terkait dalam wadah Hearing, Kamis (28/01/21).
Hearing yang dilakukan secara virtual tersebut juga mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya serta perwakilan Jatanras Polrestabes Surabaya.
Wakil ketua komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, usai agenda hearing mengatakan kejadian penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak leasing tetap salah, apapun yang dilakukan oleh pihak BFI finance dengan cara mengambil kendaraan secara paksa adalah tindakan perampasan atau pencurian.
" Kejadian yang dilakukan oleh pihak leasing ini sewenang-wenang dan tergolong tindakan premanisme karena tidak prosedural," ujar legislator PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, kepada seluruh leasing atau finance di Surabaya Ia mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi hal ini masih saja dilakukan dan terulang kembali kepada warga Surabaya yang saat ini butuh keamanan secara ekonomi maupun psikologis di tengah pandemi Covid-19.
" Kami ingatkan sekali lagi, kejadian buruk seperti ini jangan sampai terulang kembali atau dialami oleh warga Surabaya. Kedepan, kami akan mengundang seluruh leasing yang ada di Surabaya untuk memberikan pengetahuan dan edukasi tentang pandemi Covid-19 seperti ini sehingga pihak leasing tidak semena-mena," terang Anas.
Dalam kesempatan tersebut, Anas meminta pihak leasing untuk segera mengembalikan motor yang telah ditariknya dengan paksa tanpa ada biaya-biaya yang lainnya yang dibebankan kepada nasabah tersebut.
" Nantinya kita akan lihat dari perjanjiannya, dan menunggu laporan dari pihak debitur, apabila debitur dirugikan kita akan panggil kembali pihak leasing tersebut dan kalau perlu nantinya akan kita sidak," lanjutnya.
Sebelumnya, saran dari pihak OJK agar dimasa pandemi Covid-19 ini jangan ada penarikan unit dengan semena-mena, dan hal yang sama juga disampaikan pihak Polres karena hal ini sudah termasuk unsur pidana. (BNW)