Surabaya NAWACITAPOST - Anggota Komisi A Imam Syafi'i menyebut ada sekitar 117 minimarket yang harusnya tidak diperbolehkan beroperasi karena tak memenuhi izin usaha.
Menurut datanya ke-117 peijianan minimarket mulai dari Indomaret, Alfa, Alfamidi sudah habis sejak April 2020 sehingga terjadi penyegelan. Namun anehnya, Pemkot Surabaya masih membiarkan mereka buka seperti biasa.
Selain masalah perijinan, Imam menjelaskan ratusan minimarket ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014. Penataan Toko Swalayan di Surabaya, seperti kedekatan dengan pasar rakyat atau batas lebar jalan yang diijinkan.
Imam Syafi'i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari fraksi Demokrat-Nasdem
Dari info yang diterima Komisi A, ratusan minimarket waralaba tersebut itu sudah habis masa toleransi pengurusan izin sejak April 2020. Dari situ pengelola minimarket itu ternyata minta 'Pengampunan' dengan alasan sudah telanjur mengeluarkan dana banyak untuk investasi,
Oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya kemudian memberi izin toleransi untuk 2,5 tahun ke depan. Dan masa 2,5 tahun itu habis di bulan April 2020 lalu. April hingga saat ini belum ada tindakan.
" Lha, kok ternyata sekarang per Januari 2021 diberikan toleransi lagi. Sebagian sampai Mei 2021, dan paling banyak diberi durasi waktu sampai November 2021. Kenapa tidak ada penutupan ketika tidak berizin. Bukan karena Corona, tapi ini penegakan aturan. Mereka ini pemilik pemodal besar," Ungkap Imam ditemui di ruangan Komisi A, Senin (25/1/2021).
Dari situ, Legislator Partai Nasdem ini menduga ada permainan perizinan. Misalnya, karena berani membayar sehingga mendapat ampunan izin. Untuk memastikannya, Ia mendorong Komisi A menindaklanjuti.