Kapolsek Pabuaran, Iptu Choirul Anam mengatakan. Bahwa operasi Yustisi gabungan ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran. "Selain di Jalan Palka, petugas juga menyasar ke Pasar Pagi Pabuaran, Desa Telaga Warna, Kecamatan Gunung Sari Serang," ucapnya.
Baca Juga : Polsek Walantaka Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Selain menyasar protokol kesehatan, lanjut Choirul petugas juga memberikan himbauan untuk menjaga Kamtibmas agar tercipta situasi kondusif.
"Jumlah pelanggar protokol kesehatan ada belasan orang, diberikan sanksi push up, nyanyi hingga teguran lisan," tandas Choirul. (TP/HUMAS).