news

Polres Serang Kota Gelar Ops Yustisi Covid 19, Belasan Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

Kamis, 7 Januari 2021 | 22:14 WIB
Serang, NAWACITAPOST - Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan Operasi (Ops) Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 pada (7/1/2021). Kegiatan kali ini dipimpin Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriyatmoko, SIk.MIk, yang mana hadir personel Polres Serang Kota, Polsek Serang, Kodim 0602 Serang, Satpol PP Kota Serang dan Dishub Kota Serang. Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, SIk.MSi. melalui Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriyatmoko, Sik. Mik. mengatakan. Satgas Covid19 Kota Serang melaksanakan kegiatan guna mencegah penyebaran wabah Covid 19.

Foto : Polres Serang Kota Gelar Ops Yustisi Covid 19, Belasan Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

"Kami dari Satgas Covid 19 Kota Serang, pada hari ini melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid 19. Lokasinya di jalan KH. Shokari Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang," jelas AKP Gesit. Adapun, lanjutnya, peralatan pendukung seperti Thermo Gun satu unit dan papan tanda Operasi Yustisi disediakan agar warga mengetahui. "Pemeriksaan suhu tubuh, himbauan wajib menggunakan masker, sosialisasi social & physical distancing, sosialisasi pola hidup sehat dan bersih. Sebanyak 18 orang pelanggar yang kami dapati dan langsung diberikan sanksi yang diberikan tindakan fisik berupa push up," ungkapnya. (TP/HUMAS)

BACA JUGA: Amien Rais – Abdul Somad Berpeluang Pimpin FPI Versi Baru

-
Foto : Polres Serang Kota Gelar Ops Yustisi Covid 19, Belasan Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

Tags

Terkini