BACA JUGA: Awali 2021 Gowes bersama Sahabat, Yasonna Laoly Optimis Kemenkumham Mampu Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100-4672 Tahun 2020 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020. Yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Pengukuran Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan cara menganalisis variabel dan indikator Indeks Inovasi Daerah. Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud adalah laporan informasi data inovasi daerah berdasarkan hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah. Yang mana telah divalidasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Refleksi Tahun 2020, Yasonna Laoly Persembahkan Segudang Prestasi untuk Negeri
Indeks Inovasi Daerah meliputi Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2020 dengan kategori sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif, dan tidak dapat dinilai, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Mendagri. "Saya ucapkan banyak terima kasih kepada OPD yang telah bekerja keras. Sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih peringkat ke 2 IID di Provinsi Banten. Semoga di tahun berikutnya bisa meningkatkan lagi inovasinya," ujar Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
BACA JUGA: Pasca Libur Panjang, KAI Commuter Imbau Pengguna Manfaatkan Hari Minggu
Berikut urutan IID di tingkat Provinsi Banten
- Kota Tangerang skor 10. 762
- Kab. Tangerang skor 2.274
- Kab. Serang skor 1.839
- Kab. Pandeglang skor 1.831
- Kab. Lebak skor 1.399
- Kota Serang skor 232 (tidak inovatif)
(IKP Diskominfo Kab. Tangerang)
BACA JUGA: Din Syamsudin Nikah Lagi, Frustasi Gagal Besarkan KAMI?