news

Guru Tak Masuk Formasi PNS, Begini Penegasan Legislator Senayan

Senin, 4 Januari 2021 | 23:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Mulai 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan lowongan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) untuk guru dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menyoal hal itu, begini penegasan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan (Fecho). "Kesepakatan Menpan, Mendikbud, dan BKN tidak akan menerima guru sebagai CPNS lagi. Tapi sebagai PPPK adalah kesepakatan yang terburu - buru," ungkapnya di Jakarta, pada (4/1/2021).

BACA JUGA: Refleksi Tahun 2020, Yasonna Laoly Persembahkan Segudang Prestasi untuk Negeri

Bahkan, Irwan menilai. Selain blunder, hal itu diskriminatif. "Kebijakan tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik, mengapa guru tidak boleh jadi PNS? Bagaimana jaminan masa depan mereka?" sambungnya. Dia pun mempertanyakan. “Bagaimana dengan lulusan keguruan yang ingin jadi PNS? Bagaimana dengan Pemda yang mampu membiayai dan mengatur penempatan PNS guru yang merata di daerahnya?” tanyanya.

BACA JUGA: Pasca Libur Panjang, KAI Commuter Imbau Pengguna Manfaatkan Hari Minggu

“Banyak pertanyaan yang mesti harus dijawab pemerintah. Dan ini benar - benar melukai perasaan dan juga rasa keadilan para guru honorer dan juga para mahasiswa keguruan ataupun guru yang sedang melanjutkan pendidikan," cetus Irwan. Tak hanya itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) parpol besutan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menilai. Kebijakan pemerintah yang tidak menjadikan guru sebagai Pegawai Negeri Sipul, tentunya bertentangan dengan janji pemerintah.

BACA JUGA: Din Syamsudin Nikah Lagi, Frustasi Gagal Besarkan KAMI?

"Pemerintah jadi lucu dan ironi. Karena janji mereka akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS sejak 2016. Tetapi pada realitanya selama lima tahun ini tidak ada pengangkatan CPNS. Kemudian bersepakat tidak ada lagi guru yang akan jadi PNS mulai tahun ini, ini kan namanya Kado Prank Akhir Tahun. Pemerintah seharusnya bisa mencontoh kebijakan penanganan guru honorer di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Di masa SBY, ada 1,1 juta honorer yang diangkat PNS. Dan tidak ada masalah sampai saat ini bahkan mereka yang jadi PNS bisa jadi pahlawan keluarga," pungkas Irwan. (OSS/Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Awali 2021 Gowes bersama Sahabat, Yasonna Laoly Optimis Kemenkumham Mampu Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi

Tags

Terkini