news

Polda Banten Siap Implementasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI

Sabtu, 2 Januari 2021 | 23:57 WIB
Serang, NAWACITAPOST - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1/2021). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

BACA JUGA: Harapan Masyarakat Kepulauan Nias Perantauan, Kementerian Perhubungan Tambah Armada Laut

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun media social”. Demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut. Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

BACA JUGA: Wanita Hebat di Indonesia Kini

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

BACA JUGA: Ketum PPNI Harif Fadhillah Siap Jadi Pertama Perawat Divaksin Covid 19

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis poin lain Maklumat Kapolri. Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA: FIFGROUP Gelar Program EXPLORE bagi Siswa Siswi Medan dan Semarang

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

BACA JUGA: Marching Band Locomotive Raih Juara Umum Grand Prix Marching Band Virtual Competition 2020

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyatakan untuk siap mengimplementasikan. Bahwa Polda Banten dan Polres jajaran siap melaksanakan perintah Kapolri. Yang mana tertuang dalam Maklumat tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI. Polda Banten senantiasa bahu membahu bersama TNI dan Pemerintah, akan selalu bersinergis untuk memberikan rasa aman dan tenang di masyarakat.

Foto : Polda Banten Siap Implementasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI

Tak lain dengan melakukan kegiatan patroli bersama, penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang ditindaklanjuti oleh Maklumat Kapolri. Polda Banten dan Polres jajaran bersama TNI dan Satpol pp akan bersama - sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut. (Bid Humas)

BACA JUGA: Kemenangan Hilarius Duha Terancam Gugatan Idealisman Dachi di MK

Tags

Terkini