Petugas gabungan Satga Covid-19 kecamatan Cipocok Jaya membubarkan acara tersebut pada pukul 20.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut.
Baca Juga : Presiden Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan untuk Lindungi Masyarakat
"Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin dan yang berdampak kerumunan.
Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Kami menghawatirkan kegiatan itu (orgen musik) dapat mengundang orang banyak yang berdampak kerumunan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto, SH., saat ditemui awak media diruang kerjanya, Sabtu (12/12/2020).
Ditambahkan Kompol Agus, pihaknya memberhentikan musik organ tunggal dengan cara humanis.
"Kami himbau kepada masyarakat yang menggelar resepsi dan pemilik alat musik organ tunggal, agar tidak menggelar kegiatan serupa dikarenakan pandemi Covid-19.
"Resepsi tetap berjalan namun tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," imbuhnya.
Petugas menegaskan, masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di setiap kegiatan.
"Ditengah Pandemi Covid-19, masyarakat supay tetap mematuhi protokol kesehatan pada setiap kegiatan,"tegas Kapolsek. (TP/HUMAS).