Baca Juga : PKK Padangsidempuan Ke Langkat Studi Banding Pembinaan Keluarga dan UMKM
Peserta aksi meminta agar walikota Irsan tidak memberikan izin kepada toko modern seperti yang indxxx dan alxxx, seharusnya pemkot berpihak kepada UMKM.
Menanggapi tuntutan aksi, Walikota Irsan menyatakan sejak bertugas memimpin pada Oktober 2018, tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) izin, untuk toko modern tersebut, jika tidak memenuhi peraturan perundang- undangan.
Walikota juga menyebut pihaknya senantiasa berpihak untuk memajukan UMKM masyarakat lokal di Kota Padangsidimpuan.
“Saya tegaskan kepada bapak dan Ibu, tidak ada itu Pemkot memberikan izin, disini ada kadis (Perizinan), bahwa toko modern yang tidak memiliki izin pasti ditutup, tegasnya.
“Berikan kami waktu sebagaimana teknis penutupan yang akan dilakukan sehingga kita tidak salah dalam bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, kita akan libatkan Kepolisian dan Satpol PP untuk itu”, tambahnya.
Senada dengan Walikota Irsan, Kasatpol Ir. Ali Ibrahim mengatakan paling lama 2 (dua) minggu untuk konsolidasi penutupan toko modern yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. (Humas Padangsidimpuan/yarman)