news

FPI Tidak Berhak Menghukum atau Membunuh PKI

Kamis, 26 November 2020 | 13:51 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung  Abdurrachman mengingatkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak serta merta menghukum dan menghakimi Partai Komunis Indonesia (PKI). Peringatan itu disampaikan di tengah paparan Pangdam Jaya Dudung ketika membahas mengenai jaminan perlindungan dan rasa aman terhadap warga negara. Dudung tiba-tiba menyinggung soal isu kemunculan PKI yang mengemuka.

Dudung mengatakan pada Rabu (25/11). Bersama dengan Kapolda, kepolisian dan Satpol PP, sudah berkomitmen.

"Ini Negara hukum ada aturannya, ya ada peraturan. Ya, tidak bisa melakukan segala cara sesuai kehendaknya," tuturnya.

Baca Juga : Edy Prabowo Minta Maaf Telah Hianati Jokowi dan Prabowo subianto


Lanjutnya, "Ada perwakilan saya bilang, ini PKI sudah berkeliaran sehingga saya harus bergerak. Eh saya bilang, sampeyan tidak boleh melakukan itu. Aparat penegak hukum yang wajib melakukan itu, kalau nggak kepolisian adalah tentara, ya, atau TNI," ucapnya.

Dia lantas mengingatkan, Ormas Islam FPI untuk tak main hakim sendiri. Setiap pelanggaran termasuk kata dia jika itu dilakukan PKI, proses hukumnya hanya boleh dilakukan oleh aparat berdasar peraturan.

"Tidak boleh FPI menghukum, membunuh PKI," tegas Dudung.

Itu sudah menjadi tugas aparat keamanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Komitmen ini telah disepakati TNI bersama kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai aturan. Sebelumnya dalam kesempatan berbeda pada Juli lalu, PA 212 bersama GNPF Ulama serta sejumlah organisasi kemasyarakat lain sempat menggelar acara apel bertajuk 'Apel Siaga Ganyang Komunis'.



 

Terkini