Foto : Kakanwil Kemenkumham Kalsel Agus Toyib
Kakanwil Agus menuturkan pada 2 April 2020 bahwa lingkup pemasyarakatan sangat rentan dengan peredaran virus Covid 19. Karena para petugas pemasyarakatan masih berhubungan langsung dengan pada narapidana, begitu pula dengan pegawai yang sampai saat ini masih bertugas di bandara dan pelabuhan. Dirinya pun menyampaikan langkah – langkah yang telah diambil Kanwil dalam melakukan penanganan pencegahan penyebaran virus Covid 19.
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Langkah dilakukan diantaranya yaitu Kanwil telah menyediakan wastafel beserta sabun dan hand sanitizer, serta bilik steril baik di UPT Pemasyarakatan, Imigrasi, maupun Kanwil sendiri. Untuk saat ini pada Lapas dan Rutan telah meniadakan kunjungan dan digantikan melalui fasilitas video call, tidak ada persidangan langsung, serta mengupayakan anggaran untuk pengukuran suhu tubuh kepada pegawai. Mengupayakan 80% pegawai di Kanwil untuk melaksanakan WFH (Work From Home).
-
“Saat ini ada peraturan baru, yakni Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang asimilasi. Dimana asimilasi bagi WBP maupun anak dilakukan di rumah sebelum yang bersangkutan menjalankan program integrasi bebas bersyarat. Asimilasi dilakukan dengan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan yang dilakukan melalui video call, hal ini dilakukan untuk membatasi kontak secara langsung dengan warga binaan. Pengeluaran asimilasi ini juga dilaporkan dan mendapatkan pengawasan juga dari kepolisian. Jangan sampai WBP yang diasimiliasi dapat bergerak bebas atau berbuat kejahatan lagi, ini yang benar benar-benar harus kita antisipasi.” jelas Agus. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Kelabui Publik, Pura – Pura Setuju Omnibus Law?