news

Penetapan UMP 2021 Tetap Memakai Formula Kenaikan 0%

Rabu, 21 Oktober 2020 | 23:19 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. Yakni dengan demikian kenaikan UMP 2021 akan resmi ditetapkan pada akhir bulan Oktober. Diumumkan serentak pada 1 November 2020. Sampai dengan saat ini penetapan UMP tahun 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP 78 tahun 2015. Yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

BACA JUGA : Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Lantas kemudian Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta sekaligus Anggota LKS Tripartrit Nasional dan Mantan Anggota Dewan Pengupahan mengatakan pada 21 Oktober 2020. “Jika kita melihat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang sangat tertekan dampak pandemi Covid 19, dimana kuartal I turun 2,97%, kuartal II terkontraksi minus 5,32%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1%  dan kuartal IV juga diprediksi minus. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dipastikan minus,” katanya.

Foto : Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang virtual dengan Gubernur Anies Baswedan

Sarman melanjutkan. “Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2%. Di sisi lain inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan bulan Oktober sebesar 1,41%. Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0%. Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid 19 telah memukul dunia usaha. Dimana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun,” lanjutnya.

BACA JUGA: AHY SBY bersama Demokrat Bagai Air di Daun Talas

Bahkan Sarman pun menambahkan bahwa di sisi lain kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak memungkinkan UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat. Mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur, jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk. Jika terdapat sektor - sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP. Seperti sektor telekomunikasi dan kesehatan dapat dirundingkan secara bipartite. Namun secara umum bahwa kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkawatirkan.

BACA JUGA: Polri Bersinergi dengan Pemerintah, SKCK Pelajar Berdemo Tidak Diterbitkan

“Kita berharap agar teman - teman Serikat Pekerja/Buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi. Mari kita mendukung berbagai program pemerintah dalam menangani Covid 19. Termasuk pengadaan vaksin Covid 19 agar segera terealisasi. Sehingga penularan Covid 19 dapat dikendalikan dan nantinya pemerintah akan membuat kebijakan yang memperlonggar berbagai aktivitas usaha dan bisnis,” tambah Sarman dalam harapannya.

-
Foto : Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang

“Selanjutnya paska pandemi Covid 19, tugas kita bersama menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Pro aktif memberikan masukan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sehingga nantinya diharapkan investor akan mengalir deras, lapangan kerja akan tersedia, devisa kita akan naik, daya beli akan meningkat, pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai target dikisaran 4,54 – 5,5%. Tentu kemudian nantinya akan ada inflasi yang terkendali. Maka kenaikan UMP 2021 akan semakin terbuka sesuai yang diharapkan,” pungkas Sarman. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Idealisman Dachi Diduga Melanggar Hukum Kepemilikan Dua Mobil Dinas

 

 

Tags

Terkini