Jakarta, NAWACITAPOST - Penolakan Serikat Pekerja/Buruh terjadi lantaran RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Sidang Paripurna pada 5 Oktober 2020. Kemudian mengatasnamakan buruh dan mahasiswa gelar demo pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Bahkan mengancam dengan melakukan aksi mogok kerja. Hal demikian patut disayangkan. Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta menyampaikan bahwa semestinya bisa membantu Pemerintah.
“Dalam kondisi kita sedang focus melawan Covid 19 seharusnya Serikat Pekerja/Buruh tampil membantu Pemerintah dan dunia usaha. Tentu memikirkan bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemi Covid 19. Yang mana telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita. Enam bulan perekonomian kita stagnan membuat pengusaha terpaksa melakukan PHK dan merumahkan hampir 3,06 juta pekerja. Hal ini semakin menambah semakin naiknya angka pengangguran kita. Saat ini di angka 7,5 juta ditambah 2,24 juta Angkatan Kerja Baru yang lulus setiap tahun,” jelas Sarman.
Mogok kerja memang hak dasar pekerja/dan buruh yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal. Yakni antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi. Kemudian SP/SB wajib memberitahukan 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja. Diluar ketentuan tersebut diatas tidak sah dan jika pekerja/buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut diatas maka pengusaha dapat memberikan sanksi.
Sarman lantas menambahkan bahwa menjaga psikologi penting adanya. “Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha. Agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Serikat Pekerja/Buruh seharusnya mengutamakan kepentingan yang lebih luas. Terlebih kepada strategis demi masa depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja/buruh dan jutaan pengangguran," ucapnya.
Dilanjutkan Sarman. "RUU Cipta Kerja dirancang menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional selama ini. Seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru. RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional. Sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7% hingga 6%," katanya.
Targetnya adalah penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 hingga 3 juta per tahun, peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja dan peningkatan produktivitas pekerja. Yang mana berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Lalu target lain adalah peningkatan investasi sebesar 6,6% sampai 7,0% yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Yang mana mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65%. Secara umun RUU ini mampu menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan dalam dari sisi produktivitas dan daya saing dan relatif rendah dibanding negara lain,” papar Sarman.
Lebih lanjut Sarman menjelaskan. Menyikapi RUU Cipta Kerja ini Serikat Pekerja/Buruh seharusnya berani keluar pola pikir konvensional. Membawa pekerja/buruh yang berdaya saing dengan skill dan kompotensi yang mampu menyesuaikan dengan teknologi terkini. “Sehingga kita tidak lagi terjebak dengan isu upah. Akan tetapi upah akan disesuaikan dengan kompetensi atau skill pekerja. Jika dalam RUU Cipta Kerja ini masih ada hal - hal yang dianggap belum sesuai dengan keinginan Serikat Pekerja/Buruh tentu masih dapat dimasukkan dalam aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri,” jelasnya.
Sarman pun menambahkan. “Jika Serikat Pekerja/Buruh akan tetap memaksakan mogok kerja dengan unjuk rasa, kami memprediksi bahwa tidak akan efektif. Yang mana pekerja/buruh tidak berani ikut mogok dan unjuk rasa karena tidak sah takut mendapatkan sanksi. Kemudian semakin menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja kita kurang produktif dan kompetitif. Tidak kalah penting akan menjadi kluster baru penyebaran virus Covid 19 yang akan memperpanjang PSBB. Membatasi berbagai aktivitas perekonomian. Harapan kami agar Serikat Pekerja/Buruh dapat bersama - sama membangun perekonomian, meningkatkan kompetensi pekerja dan memikirkan nasib jutaan pengangguran yang terkena PHK dan dirumahkan. (Ayu Yulia Yang)