Surabaya NAWACITAPOST - Menolak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19, Para ketua RW dan RT serta pengurus LPMK (lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan) di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, menggelar demo di Kantor Kelurahan Jeruk, Rabu pagi (14/10).
Pasalnya, masyarakat yang diwakili pengurus LPMK, ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT yang hadir menolak perwali yang salah satunya mengatur tentang pemakaman. Yakni setiap korban meninggal dengan status suspek, probable, dan konfirm covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.
Dalam menegaskan penolakannya, para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur dari jabatannya dengan menyerahkan stempel yang pernah diberikan oleh kelurahan.
Pada ujungnya para pengurus LPMK, RW dan RT ini kemudian diminta masuk ke ruang pertemuan kantor kelurahan dan ditemui oleh Camat Lakarsantri Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso untuk dilakukan mediasi.
Pada kesempatan itu, Perwakilan demo, Budiono, menyampaikan keberatannya terhadap adanya perwali tersebut karena aturannya dianggap menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT.
"Setiap ada warga yang meninggal karena covid-19, kami para pengurus LPMK, RT dan RW selalu kewalahan karena dimintai tolong oleh warga yang tak kenal waktu," ungkap ketua LPMK di Kelurahan Jeruk.
Para warga ini, menurut Budiono, meminta tolong agar jenazah bisa dipulangkan dan dimakamkan tidak jauh dari rumah. "Bukan di TPU Babat Jerawat atau Keputih karena jauh dari Jeruk," ucapnya.
Tak jarang juga, para pengurus RW, RT dan LPMK ini harus meninggalkan kerja karena ada warga yang meminta tolong di siang hari. "Karena tanggung jawab kami sebagai pengurus, kami rela untuk absen di pekerjaan," ujarnya.
Keingingan para pengurus RW, RT dan LPMK ini, menurut Budiono, meski warga meninggal karena covid-19, tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing. Sebab, jenazah sudah dilakukan SOP protokol covid-19 dengan diberi kantung jenazah serta peti sehingga dianggap tak akan sampai menular.
Masih Budiono, permasalahan warga yang tidak bisa menjemput keluarganya yang meninggal, sudah berkali-kali terjadi, dan itu sangat meresahkan, ujarnya.
Sementara, Ketua RW 01 Syafaat Yudha menambahkan bahwa keluhan ini terjadi bukan hanya di pengurus RW Kelurahan Jeruk. Tapi juga para pengurus RT serta RW di kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.
"Karena informasi yang beredar saat ini sudah sedemikian vulgarnya. Ada yang menyebutkan jika jenazah korban Covid-19 tak berbahaya karena virusnya sudah mati bersamaan saat itu dengan meninggalnya korban," imbuh dia.
Sebagai mediator, Camat Lakarsantri Harun Ismail menyampaikan bahwa aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya. "Aturan ini tak hanya berlaku di Kelurahan Jeruk dan Kecamatan Lakarsantri, tapi seluruh Kota Surabaya. Karena Covid-19 tak hanya terjadi di sini, tapi seluruh dunia," ujarnya.
Dalam hal ini, Harun pun tak bisa memberikan solusi terhadap tuntutan warga. Dia meminta warga agar melakukan permohonan aspirasi secara resmi dengan bersurat. "Bisa ke kantor DPRD Surabaya," katanya.
Merasa tak puas, pengurus RW dan RT sepakat untuk menyatakan mundur dari jabatnnya dan meninggalkan stempelnya di kelurahan.
Dikesempatan berbeda, Hari Santosa anggota DPRD kota Surabaya yang hadir pada demo pagi tadi mengatakan bercermin dari edaran Kepala Dinas Kesehatan no. 800, apa yang menjadi aspirasi masyarakat melalui LPMK dan RT/RW se-kelurahan Jeruk sudah benar.
Disitu tertulis, RT/RW tidak diperbolehkan mengeluarkan surat untuk menyetujui pemakaman di wilayahnya masing-masing. " Dengan demikian, RT/RW selalu berhadapan dengan masyarakat ketika ada yang meninggal di Rumah Sakit meskipun itu belum pasti kena Covid-19. Dari situ RT/RW merasa keberatan dan bermaksut meletakkan jabatannya kepada Lurah selaku pemberi SK kepada RT/RW, " ujarnya.
Warga mengetahui, ada penjelasan beberapa tokoh yang tahu kesehatan dan mengatakan bahwasanya orang yang sudah meninggal karena Covid tidak dapat menularkan virusnya, apalagi sudah dibungkus dan dimasukkan kedalam peti.
" Disini masyarakat bertanya, ada apa di Surabaya ini, apakah ada permainan untuk meng-Covidkan seorang pasien. Dan saya melihat banyak orang yang sudah usia diatas 50 tahun kalau sakit tidak mau dibawa kerumah sakit karena ketakutan dianggap Covid. Bahkan mereka bilang, lebih baik meninggal dirumah daripada di Rumah sakit. Ini menggenaskan," papar anggota komisi D DPRD kota Surabaya ini.
Sebagai wakil rakyat, Hari meminta agar Dinkes dan Walikota Surabaya meninjau kembali Perwali no 28 tersebut. " Kalau ada warga masyarakat sakit, tidak mau berobat dan dirawat Rumah sakit hingga meninggal, apakah pembuat kebijakan ini tidak merasa 'Berdosa', ini yang saya tekankan. Maka dari itu, saya sebagai warga Kelurahan Jeruk yang tahu persis kondisi mereka mengapresiasi sikap para RT/RW dan LPMK yang tidak 'Nggandoli' jabatannya dan lebih memilih untuk memperjuangkan nasib masyarakat Jeruk," ujar Hari Santosa politisi partai Nasdem.
Saat ini masyarakat menunggu keputusan pak Lurah untuk pembentukan RT/RW yang baru, karena di masa ini banyak hak-hak masyarakat seperti BLT dsb yang siap dikucurkan.
Hari berharap, pak Camat dan pak Lurah yang ikut mediasi tadi dapat segera menyampaikan kepada Walikota dan segera ada peninjauan ulang karena ini adalah wewenang mutlak Walikota.
" Pemerintah harus segera menyikapi agar apa yang terjadi di Jeruk sehingga tidak terjadi ditempat lain. Karena saya yakin hal ini juga terjadi di kelurahan yang lain," tandasnya. (BNW)