news

Diduga Dompleng SSC, LIRA Laporkan Eri-Armuji ke Bawaslu

Kamis, 8 Oktober 2020 | 02:05 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Petugas penilai Surabaya Smart City (SSC) bentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) seharusnya dapat menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya di masa Kampanye Pilkada ini.


Kita ketahui, SSC bertujuan untuk meningkatkan mutu potensi kearifan lokal guna menjadi kampung Surabaya unggulan.


Namun yang terjadi adalah dalam menjalankan tugasnya, SSC malah menggunakan kendaraan yang berstiker Calon nomer urut 1, Eri Cahyadi-Armuji sehingga sempat diabadikan oleh Satgas pemantau Lira yang melihatnya di RT. 03 RW. 02 Kec. Balasklumprik, Kec. Wiyung Surabaya pada Selasa 6 September 2020 lalu.


Melihat dugaan pelanggaran tersebut, Kemarin Rabu (7/10/20) Satgas pemantau Pemilu LIRA segera melaporkan hal ini ke Bawaslu agar dapat segera ditindak lanjuti. Yang dikwatirkan adalah program untuk 154 kelurahan peserta SSC yang di biayai pemkot Surabaya ditunggangi oleh salah satu peserta Pilkada Eri Cahyadi-Armuji yang kebetulan salah satunya adalah mantan pejabat Pemkot dan saat ini mendapat dukungan dari Walikota Surabaya.


Diterima oleh Hadi Margo anggota Bawaslu Surabaya, Laporan dugaan pelanggaran program SSC tersebut juga disertai laporan pelanggaran pemasangan APK di sejumlah tiang penerangan Jalan umum (PJU) di beberapa sejumlah titik Surabaya barat oleh paslon nomer urut 1.


Dalam hal ini, Ketua Satgas Pemantau LIRA Abdul Haris, SH yang didampingi DPD LSM LIRA dan Sekretaris pemantau mengatakan kedatangan mereka ke Bawaslu untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pendukung paslon walikota Surabaya. " Setiap laporan dugaan pelanggaran harus segera di tindak lanjuti oleh bawaslu, jika benar terdapat unsur pelanggaran harus ada sanksi, apa lagi jenis dugaan pelanggarannya penggunaan fasilitas negera," ujar Haris. (7/10)


Materi yang dilaporkan, menurut Haris, adalah pelanggaran Pasal 63 ayat (3) huruf a dan (b) pkpu no 11 tahun 2020 tentang penggunaan fasilitas negara sebagai alat kampanye serta Pasal 69 ayat (1),(4) pkpu no 11 tahun 2020.


LIRA berharap, atas laporan yang dilakukannya ini Bawaslu dapat segera mengkaji bukti materil dan non materil guna memenuhi persyaratan laporan pelanggaran Pilkada. (bnw)

Tags

Terkini