Baca Juga : PH Pelapor Dan MTM, Desak KAJATI, KAJAGUNG, Komisi Kejaksaan Awasi Perkara Darusalam Di KEJARI
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi seusai hearing kepada awak media mengatakan pada, Kamis (01/10/2020). Kali ini pihaknya menggelar hearing dengan kelompok tani, distributor pupuk. Dalam hearing ini sudah menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatan itu, terutama dalam hal kebutuhan pupuk bersubsidi di Blitar bagian selatan, bahwa untuk kebutuhan dimusim tanam sampai akhir tahun 2020 akan diprioritaskan kebutuhan sesuai dengan kebutuhan petani. Sedangkan kesepakatan lain, akan ada kebijakan khusus soal kartu tani beserta penggunaanya agar nanti petani kita tidak bingung soal kartu tani. Sehingga ada kebijakan tanpa kartu itu nanti secara manual kelompok tani atau para petani bisa membeli pupuk bersubsidi. Untuk distributor pupuk bersubsidi, pihaknya meminta penyaluran pupuk sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ada, serta tidak boleh pupuk bersubsidi itu disalahgunakan untuk kelompok-kelompok lain yang tidak berhak menerima pupuk subsidi.
Dewan akan merekomendasikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kementan, khususnya untuk memperhatikan soal pengurangan jatah pupuk bersubsidi dan juga masalah penggunaan kartu tani. Harapannya di musim tanam akhir tahun ini, pupuk sudah tersedia sesuai dengan RDKK yang ada dan tidak ada diskriminasi antara Blitar selatan, utara, barat dan timur. Semuanya kita perlakukan sama. Paten Blitar lancar sampai ke petani, sehingga para petani bisa memenuhi kebutuhannya dalam satu tahun.(fm/adv)