news

PH Pelapor Dan MTM, Desak KAJATI, KAJAGUNG, Komisi Kejaksaan Awasi Perkara Darusalam Di KEJARI

Sabtu, 3 Oktober 2020 | 09:23 WIB
Bandar lampung, NAWACITAPOST-  Penasehat Hukum Pelapor, Handri Martadinyata, SH kepada media Kamis sore (01/10), mengungkapkan telah menyampaikan desakan kepada kejaksaan negri bandar Lampung melalui surat bernomor 02/SK-Din/KH -Fikra /LS/ X/ 2020 perihal Pengaduan dan permohonan pengawasan ,kemudian kepada Kejaksaan agung, Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi lampung.katanya

Dalam Keterangan yang diterima koresponden nawacitapost pihaknya menginginkan berkas perkara yang sedang tahap penelitian kejaksaan negeri untuk secepatnya selesai, Karena perkara ini bukan perkara berat, namun ini adalah perkara ringan atau umum, artinya biasa tipu gelap yang sering terjadi. Dirinya juga menginginkan supaya perkara tersebut untuk segera dilimpahkan di pengadilan jika sudah dianggap jaksa berkasnya lengkap.

Terpisah, LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung kepada media, Dewan Direktur Ashari Hermanyah mengatakan pada, Kamis sore (01/10). "Kami telah kirim surat yang kedua kalinya bernomor : DIR.051 /MTM-BDL/ X /2020, tertanggal 02 Oktober 2020, kepada Kejaksaan Negeri bandar Lampung, Kejati Lampung, Komisi Kejaksaan, dan Kejagung RI perihal Permohonan dilakukan Penahanan Tersangka Darusalam dan M.Syaleh atas perkara dugaan Tindak pidana sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pasal 378 KUHP dan / atau 372 KUHP yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta bandar lampung, sehingga berkas perkara tersebut telah dikirim ke kejaksaan Negeri Bandar lampung," .


Baca Juga : Dialog IKAL Jawa Timur Bersama Kadisdik Jatim Ditanggapi Serius Mendikbud

Pihaknya turut prihatin atas perkara tersebut yang dalam realitasnya proses Penyidikan dipolresta bandar lampung memakan waktu cukup lama sejak Pelapor atas Nama Nuryadin (Pelapor) menyampaikan laporannya di polresta bandar lampung tertanggal 18 februari 2020, nomor : LP/B-1/405/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM. Dengan dalih apapun bahwa yang namanya penegakan Hukum di Indonesia harus menerapkan prinsip-prinsip dasar terutama objek pada ; rule of the law, Transparansi, accountable, Jujur,cepat, adil, Proporsional dan balancing, selebihnya pada perkara hukum tersebut bisa dikatakan perkara ringan dan biasa, namun memiliki Argumen yang berbeda dan menjadi pertanyaan, mengapa perkara hukum yang masuk dalam katagori ringan memakan waktu lama dan ditambah terlapor yang sudah dinyatakan statusnya Tersangka tidak dilakukan penahanan.

Sementara akhir-akhir ini telah terjadi Kasus Operasi tangkap tangan (OTT) disalah satu instansi pemerintah provinsi lampung yang dilakukan oleh tim saberpungli polresta bandar lampung beritanya viral, apa bedanya dengan kedua kasus tersebut ! Bukankah Hukum dihadapan Publik harus mengedepankan Nilai keadilan. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan monitor terhadap perkara tersebut yang saat ini perkara hukumnya sedang dilakukan peneilitian oleh kejaksaan Negeri bandar lampung.

Selain itu MTM Lampung juga telah menyampaikan surat tersebut Kepada lembaga yang lebih tinggi terutama ke KAejaksaan Agung Republik Indoensia,
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepala kejaksaan Tinggi lampung salah satu tujuan surat tersebut sebagaimana yang tertera didalamnya untuk melakukan pengawasan Intensif terhadap perkara tersebut kemudian melakukan penahanan terhadap terlapor yang disangkakan.

Dibagian lain koresponden Nawacitapost mendatangi kantor kejaksaan Negeri bandar Lampung, Jum'at pagi (02/10) dengan tujuan ingin bertemu kepala kejaksaan negeri, namun dengan alasan tertentu bahwa, Pak Kejari Sedang Vidcon bersama jajarannya, ungkap petugas yang sedang berjaga.

Koresponden : Ashari Hermansyah

Terkini