Baca Juga : Sri Mulyani : Covid-19 Tak Peduli Jabatan dan Peringkat
Dia menyebutkan bahwa, Satpol PP tidak memiliki kriteria khusus. Menurutnya, selama warga mengenakan masker, maka tidak akan dilarang. Sebelumnya larangan penggunaan masker scuba dan buff mengemuka setelah PT Kereta Commuter Indonesia mengumumkan anjuran pemakaian jenis masker yang efektif. Masker scuba dan buff dinilai memiliki efektivitas rendah dalam menangkal virus, bakteri, dan debu. Tingkat efektivitas keduanya antara 0-5 persen. Angka ini jauh di bawah masker kain tiga lapis dengan persentase efektivitas 50-70 persen. Tidak melarang orang gunakan masker scuba ya, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup, intinya yang bersangkutan punya niat dan iktikad baik untuk menutup dan menggunakan masker.
Satpol PP belum diinstruksikan untuk menindak penggunaan masker scuba atau buff. Menurutnya, saat ini larangan penggunaan masker scuba baru berlaku di KRL.
Selain itu, Arifin mengatakan, selama PSBB kembali diberlakukan terdapat 399 tempat usaha yang ditutup sementara. Mereka, kata dia, melanggar ketentuan dan aturan dalam PSBB termasuk terkait dengan penerapan protokol kesehatan.