news

Putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 29 September 2020 | 09:09 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-  Putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara atas keterlibatan dalam perdagangan senjata api ilegal. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2020. Bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020). Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana.







Baca Juga : Bareskrim Polri Limpahkan Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim


Kuasa hukumnya, Ahmad Balya meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan kliennya dalam sidang pembacaan putusan. Andai Axel tetap dijatuhi hukuman, Balya menghendaki vonis hakim memenuhi rasa keadilan. Bila tidak ada perubahan jadwal, vonis Axel Gondokusumo akan dibacakan pekan ini.


 

Sebelumnya Axel Gondokusumo ditangkap pada 29 Desember 2019 atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan senjata api ilegal. Peran Axel ketika itu diketahui setelah polisi mengamankan Abdul Malik si Koboi Kemang.

Terkini