Baca Juga : Suara Air Bisa Membuat Perasaan Jadi Tenang
Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ dan korban di kamar. Korban langsung dibawa ke orang tuanya. Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.