Dari keterangan warga setempat yang berhasil di himpun oleh awak media menyebutkan Sebelumnya warga melakukan pengintaian terlebih dahulu disalah satu rumah milik Y teman kedua oknum tersebut yang diketahui sering didatangi "W" dan "P".
BACA JUGA : Kepala Baznas Pelalawan, H.Eddi Amran,Lc.MA Bagikan Hasil Usaha Mini Market Zaid Bin Tsabit Binaan Baznas Pelalawan
Setelah mengetahui kedua oknum staf tersebut mendatangi rumah saudara "Y" yang terletak di dusun Jatirowo desa Jatigedong,lama ditunggu hingga malam mereka berdua tak kunjung keluar maka salah satu warga bersama warga yang lainnya mendatangi rumah suadara Y,lebih lanjut warga menanyakan Keberadaan oknum "W" dan "P" namun pada saat itu "Y" mengelak kalau dirumahnya tidak ada mereka berdua.
Merasa dibohongi oleh "Y" karena warga sudah mengetahui kedatangan mereka berdua tersebut akhirnya warga mencari keberadaan motor yang di gunakan oleh "W" setelah ketemu di kebun belakang rumah saudara "Y" dan memastikan kendaraan yang gunakan akhirnya warga meminta "W" dan "P" keluar dari dalam rumah milik "Y" tersebut dan selanjutnya secara beramai ramai warga langsung membawa kedua oknum yang diduga sedang dimabuk asmara tersebut ke Balai Desa.
Dari keterangan warga mengatakan kalau "W" statusnya sudah beristri dan mempunyai 2 orang anak sedangkan "P" masih Gadis (belum menikah).
BACA JUGA : Menko Marves: NLE Pangkas Proses Transaksi dan Efisiensikan Biaya
Dari hasil mediasi yang dilakukan di pendopo Balai Desa yang dihadiri oleh Polsek Ploso,Sekretaris desa,dan Staf pemerintahan yang lainnya dengan Warga Masyarakat memberikan sanksi Kepada "W" yaitu denda berupa tanah urug sebanyak 20 rit/truck dan membuat perjanjian secara tertulis yang isinya tidak akan pernah mengulangi perbuatannya lagi jika masih melanggar siap untuk dicopot dari jabatannya.