-
Baca Juga : Menkeu, Sri Mulyani : Ekonomi Nasional Resesi Pada Kuartal III-2020
Upaya pengurusan fatwa itu agar Joko Tjandra yang berada di luar negeri bisa kembali ke Tanah Air tanpa menjalani kurungan. Awal upaya pengurusan fatwa itu, menurut jaksa, terjadi pada September 2019. Pinangki bersama advokat Anita Kolopaking bertemu dengan Rahmat sebagai orang yang bisa mengakses Joko Tjandra. Dalam pertemuan itu, dibicarakan rencana fatwa untuk Joko Tjandra. Rahmat kemudian menjadi jembatan Pinangki untuk bisa bertemu Joko Tjandra.
Hotman Paris Ungkap Artis Terkenal yang Bercinta di Vilanya dengan Koko-Koko Umur 65 Tahun
Jaksa Penuntut Umum membeberkan pertemuan pertama Pinangki dengan Joko Tjandra terjadi pada 12 November 2019 di Malaysia. Kepada Joko Tjandra, Pinangki menyatakan bisa mengurus persoalan perkara hak tagih Bank Bali itu agar tidak dieksekusi. Terdakwa (Pinangki) memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra. Terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa bisa mengurus PK (Peninjauan Kembali) Joko Tjandra. Demi memuluskan rencana itu, Joko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan action plan dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum dirinya terkait kasus Bank Bali.
-
Baca Juga : Jokowi : Lumbung Pangan Nasional Bukan Hanya Sumut-Kalteng, Papua Juga Bisa
Joko Tjandra kemudian memberikan US$500 ribu sebagai uang muka (DP) ke Pinangki lewat adik iparnya yang bernama Herriyadi. Perantara uang dari Joko Tjandra itu yakni Andi Irfan Jaya. Uang tersebut kemudian juga diteruskan US$50 ribu untuk Anita Kolopaking. Namun, jaksa penuntut umum menyebutkan kesepakatan untuk mengurus fatwa itu tidak terlaksana. Joko Tjandra disebut membatalkannya pada Desember 2019. Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment. Dalam perkara itu, Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menyebutkan uang diduga berasal dari Joko Tjandra itu dipakai untuk membeli mobil BMW X-5, menyewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan, pembayaran kartu kredit, hingga membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat. Total pencucian uang yang didakwakan sebesar US$444.900 atau setara Rp6.219.380.900.