Pelalawan, NAWACITAPOST - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas alias mobil dinas (mobdis) dan jabatan/operasional. Yang mana untuk kepentingan berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Pelalawan tahun 2020. Pilkada kabupaten Pelalawan akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Telah dimulai salah satu tahapannya. Yakni pendaftaran di kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para bakal pasangan calon (bapaslon) Kepala Daerah. Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan surat dengan nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718. Diterbitkan pada 15 September 2020 ditujukan kepada kepala OPD sekabupaten Pelalawan. Surat edaran langsung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan.
Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap. Diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada kabupaten Pelalawan periode 2020-2024. Yang mana akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas demi kepentingan lainnya. Terlebih yang berhubungan dengan Pilkada. Tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. Dalam surat juga menyampaikan. Apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. Agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (Yul)