Jakarta, NAWACITAPOST - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah mengumumkan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) total. Efektif berlaku pada 14 September 2020 kemarin sampai dua minggu ke depan. Dunia usaha sekalipun berat atas kebijakan tetap akan menerima dan memahami. Berat dirasa karena akan menghentikan dan mengurangi aktivitas usaha. Namun PSBB ditujukan untuk menekan laju penularan Covid 19 yang sudah sangat mengkawatirkan di DKI Jakarta dan sekitarnya. Namun disayangkan, pemerintah tidak kompak menyikapi kebijakan pemberlakukan kembali PSBB. Padahal keputusan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Beberapa Menteri terkesan tidak setuju dan menolak pemberlakuan kembali PSBB. Menggambarkan bahwa ego sektoral masih sangat menonjol dalam lingkungan birokrasi. Dalam situasi seperti ini, pemerintah harus kompak. Jangan mempertontonkan ketidakkompakan yang membuat masyarakat bingung. Jika memang tidak setuju sejogyanya dapat dibahas tuntas dalam rapat koordinasi. Tidak perlu sampai mengumbar di media. Sehingga menciptakan pro kontra dan kegaduhan. Untuk mematikan mata rantai penyebaran Covid 19, kuncinya adalah kebersamaan. Terlebih dari semua elemen masyarakat termasuk pelaku usaha.
Foto : Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang
Dikatakan oleh Sarman Simanjorang selaku Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) DKI Jakarta pada 14 September 2020. Pengusaha sangat apresiasi kepada Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Erick Thohir. Menunjukkan sikap pemerintah yang akan proaktif menyambut perkembangan terkini. Terutama terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Erick Thohir menyampaikan pada Minggu, 13 September 2020 di Jakarta. Kesehatan lebih utama dan program sosial yang dijalankan Komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Mari sama - sama saling menjaga. Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, kantor pemerintahan/ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan. Namun dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama dua minggu. Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas. Yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor: 6/2020. Operasi yustisi melibatkan TNI dan Polri untuk kampanye jaga jarak dan menghindari kerumunan. Tak lain dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker Pilkada 2020 yang aman, damai dan sehat. (Ayu Yulia Yang)