news

Bupati Siak, Alfedri : Aplikasi E-Court Mudahkan Warga

Minggu, 13 September 2020 | 02:27 WIB
Siak, NAWACITAPOST - Bupati Siak, Alfedri mengapresiasi inisiasi terobosan dan inovasi penyelenggaraan Pengadilan Agama (PA) secara online. Yang mana kini sedang diterapkan PA Kelas II Siak dibantu Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. Pelaksanaan kedua nota kerjasama adalah untuk mewujudkan program pelayanan digital. Berbagai permasalahan PA ditangani. Seperti perceraian, sengketa hak waris, sengketa hak asuh anak, ekonomi syariah hingga permasalahan wakaf, hibah dan infak. Aplikasi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat hingga ke pelosok kampung. Menyambut baik karena sesuai visi misi dalam penyelenggaraan pemerintah pelayanan secara terpadu melalui online. Tak lain sebagai pelayan masyarakat. Dikatakan Bupati Alfedri di ruang rapat Raja Indra Pahlawan pada 11 September 2020. Dalam acara, dilakukan  "Memorandum of Understanding" bersama PA Siak Sri Indrapura kelas II, PA Pekanbaru dan UIN Suska. Demikian terkait layanan peradilan elektronik menggunakan aplikasi "e-court" dengan dibantu pemerintah kabupaten Siak memberikan layanan satu pintu di kecamatan Minas dan Kandis. Ke depan usai ditandatangani MoU akan mempermudah masyarakat. Terlebih dalam melakukan proses penyelesaian baik sengketa maupun cerai dengan mudah. Terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor PA seperti warga di Minas dan Kandis.

BACA JUGA: Yoris Sebastian : Thinking Out of The Box, Execute Inside of The Box

Foto : prosesi MoU

Selanjutnya pihak UIN Suska juga akan membantu melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswanya di kabupaten Siak. Yaitu untuk mendampingi masyarakat yang ingin berperkara secara daring tanpa perlu ke PA Siak. Ketua PA kelas II Siak, Yengkie Irawan menyampaikan. Banyak masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan tapi karena jarak yang jauh menjadi tak bisa mengakses. Biasanya masyarakat datang dan buat proses gugatan saja bisa dua hari. Memproses di pengadilan secara non elektronik, memakan waktu lama. Mendaftar secara manual biayanya mahal. Pemanggilan tergugat bisa sampai empat kali ditambah lagi tahap - tahap persidangan. Berperkara secara elektronik tentu memberikan kemudahan. Namun demikian pelayanan yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh Mahkamah Agung (MA) belum diketahui masyarakat. Makanya PA Siak meminta pemkab Siak menyediakan perangkat di setiap kampung. Para mahasiswa UIN yang KKN akan membantu mengisi dan mengunggah. Menjangkau ke kampung bukan memberi jalan ke masyarakat. Dimaksudkan untuk cepat bercerai atau penyelesaian sengketa, namun pengadilan jalan terakhir. Rektor UIN Suska Prof. Dr. Ahmad Mujahidin berterima kasih telah mengajak UIN berkontribusi dengan mahasiswa dan sarjananya. Tentunya akan membuat program studi hukum di UIN Suska unggul. Terutama dalam hal akreditasi maupun dalam pengabdian di tengah masyarakat. (Sokhiaro Halawa)

BACA JUGA: 4 Pasangan Bacakada Kepulauan Nias Membunuh sebelum Berkuasa?

Tags

Terkini