BACA JUGA: Susunan Kepengurusan 2020 – 2025 DPP Partai Gerindra, Ada yang Diragukan
Foto : surat keterangan
Kemungkinan Minggu depan sudah dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Terpisah saat media berusaha untuk mencari informasi perkembangan perkara di kantor Kejaksaan Negeri. Pada 9 September 2020, media ingin bertemu Deni selaku Kasipidum Kejari Bandar Lampung. Namun yang bersangkutan tidak berada dikantor. Dikatakan Money Setiowati, staf kasi intel Kejari. Melalui pesan SMS yang disampaikan Deni, menganjurkan untuk menemui Kasi Intel. Pada 10 September 2020, media telah bertemu Erik selaku Kasi Intel Kejari Bandar Lampung di ruang kerjanya. Dirinya menerangkan bahwa mekanisme adalah SPDP untuk proses penyelidikan penyidikan. Layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap si tersangaka adalah kewenangan penyidik. Dengan batas waktu yang telah ditentukan, tahap satu pelimpahan berkas perkara setelah SPDP. Kemudian diteliti selama 7 hari sampai 14 hari. Perlu atau tidaknya P18 dan P19. Tergantung jaksa penelitinya. Dilihat pada syarat materiil atau masih terdapat kekurangan syarat materiil. Kemudian sekiranya dinyatakan lengkap P21, baru pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu baru melengkapi administrasi penuntutan termasuk surat dakwaan. Kemudian P31/P33 bahwa perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Berkenaan materiil formil berkas perkaranya tidak tahu. Karena menjadi kewenangan jaksa peneliti, idak bisa intervensi. (Ashari Hermansyah)
BACA JUGA: Yasonna Diserahkan Susunan Kepengurusan Sekaligus AD/ART 2020 – 2025 DPP Partai Gerindra
-