news

Susunan Kepengurusan 2020 – 2025 DPP Partai Gerindra, Ada yang Diragukan

Kamis, 10 September 2020 | 16:51 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Susunan kepengurusan 2020 – 2025 DPP Partai Gerindra, ada yang diragukan. Tak lain salah satunya yang dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum bidang Koperasi, UMKM dan Ekonomi Kreatif. Ya siapa lagi kalau bukan Marwah Daud Ibrahim atau Marwah disapa. Diketahui Marwah lulus Sarjana Fakultas Ilmu Sosial Politik Jurusan Komunikasi Universitas Hasanudin (1981). Jenjang yang lebih tinggi Master Komunikasi Internasional American University, Washington DC, Amerika Serikat (1982) dan Doktor Komunikasi Internasional American University, Washington DC, Amerika Serikat (1989). Masih sedikit teringang didalam ingatan. Nama Marwah Daud Ibrahim dikaitkan dengan kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng. Pada Januari 2016, Dimas Kanjeng dinobatkan sebagai Raja Anom yang bergelar Sri Raja Prabu Rajasa Negara. Kasus Kanjeng Dimas adalah kasus yang dikenal dengan penggandaan uang dan pembunuhan. Marwah Daud Ibrahim pernah menjadi Ketua Yayasan Dimas Kanjeng. Dimas Kanjeng dibelit dua kasus hukum yang tak ringan. Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang. Diantaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.

BACA JUGA: Pasangan Bacakada Incumbent Humbang Hasundutan Dipercaya Mayoritas Partai Politik

Foto : Susunan Kepengurusan Partai Gerindra

Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP. Penangkapan melibatkan seribu lebih personil. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dimas Kanjeng. Telah melakukan penipuan atas nama Najmiah pada tahun 2013 sampai 2015. Korban tergiur menjadi santri di padepokan Dimas Kanjeng karena diiming - imingi uangnya akan digandakan. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 13 miliar lebih dengan cara ditransfer. Yaitu secara bertahap ke salah satu rekening santrinya bernama Suryono. Uang diserahkan santrinya kepada Dimas Kanjeng. Dijanjikan dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Rencana digandakan untuk pencalonan korban sebagai wali kota Makassar. Lantas Dimas Kanjeng mendapat ganjarannya. Perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara kasus kedua, dia divonis tiga tahun penjara dalam kasus tipu gelap. Perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara. Tak lain pada kasus pidana yang lainnya berdasar pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat (4) KUHP. Sementara, Marwah Daud Ibrahim sudah delapan tahun bergabung. Yang mana dengan Padepokan Dimas Kanjeng, perkumpulan lintas agama, di dusun Cengkelek, desa Wangkal, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

-
Foto : Marwah Daud bersama Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Gerindra

Pada 2011, Marwah mulai serius di padepokan. Awal perkenalannya dengan Padepokan Dimas Kanjeng bermula dari cerita salah seorang teman seperjuangannya dalam memberdayakan masyarakat. Teman Marwah memperkenalkan Dimas Kanjeng sebagai sosok yang dianggap bisa membantu. Yaitu mencari solusi atas berbagai program pemberdayaan masyarakat yang sedang dilaksanakan. Marwah hingga September 2016 masih meyakini. Bahwa kesaktian yang dimiliki Taat Pribadi sebagai ilmu yang diberikan secara langsung oleh Tuhan. Bahkan Marwah hormat dengan mencium tangan para mahaguru Taat Pribadi. Menganggap Dimas Kanjeng bukan orang biasa. Mengaku pernah melihat karomah Dimas Kanjeng. Yang mana mampu mengeluarkan duit dari bagian tubuhnya. Bisa dibilang sebagai aset bangsa. Dikatakan pada Oktober 2016. Sungguh membingungkan. Seorang Marwah bisa mempercayai hal yang bisa dibilang mustahil. Bahkan sudah berujung jeruji besi. Sehingga dipertanyakan masuk dalam kepengurusan kepartaian Gerindra. Padahal dulu dalam yayasan Dimas Kanjeng menjadi Ketua. Benarkah tidak terlibat? (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: 4 Pasangan Bacakada Kepulauan Nias Membunuh sebelum Berkuasa?

 

 

 

 

 

 

Tags

Terkini