Rombongan Pansus VII DPRD Kabupaten Semarang turut mendampingi dari Instansi/OPD Kesbang, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Kabupaten Semarang.
Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Semarang, Nafis Munandar, SE, M.Si, saat ditemui awak media Nawacitapost.com mengatakan kunjungan hari ini bermaksud untuk menambah referensi terkait penyusunan Ranperda P4GN Kabupaten Semarang tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkoba (P4GN).
BACA JUGA : Bank Lampung Apresiasi SMAN 7 Atas Prestasi Perolehan Juara Simpel
Vlog Nasional
“Terimakasih kepada Komisi IV yang telah menyambut baik kedatangan kita. Kunjungan kita hari ini untuk menambah referensi terkait Penyusunan Ranperda Kabupaten Semarang tentang P4GN. Yang kami tanyakan apakah ada muatan lokal yang dimasukkan dalam Perda yang sudah ada ini” tutur Nafis.
Sementara itu Sekertaris Komisi IV Medi Wibawa, ST menyambut baik kedatangan Pansus VII tersebut. Beliau menyampaikan upaya dalam fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkoba (P4GN), Fokus perda P4GN nomor 7 tahun 2019 adalah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Blitar.
Lanjut Medi Wibawa mengatakan bahwa Namun masih saja adanya kendala Pemerintah dalam implementasi Perda P4GN adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan masih lemahnya peran serta masyarakat pencegahan dan peredaran gelap narkoba. Dan upaya lain yang dilakukan pemerintah kabupaten Blitar dengan melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media dan bekerjasama dengan OPD terkait,” kata Medi.
BACA JUGA : Grace Natalie : Anies Beli Robot LUF 60 Dengan Menghamburkan Uang
Rakyat
Medi Wibawa, ST, berharap, jika Kabupaten Blitar sudah siap dengan Perda no 7 tahun 2019. Perda ini menekankan pada pencegahan dini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Harapannya dengan adanya Perda ini dapat menekan semaksimal mungkin peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Semoga nantinya perda P4GN tentang Narkoba di Kabupaten Blitar menjadi contoh bagi daerah lain termasuk tamu dari Kabupaten Semarang ,” pungkas Medi. (adv/fm)