Jakarta, NAWACITAPOST – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tentu menjadi ajang kontestasi politik yang mendebarkan. Lantaran keikutsertaan pendatang baru, mantan dan incumbent tidak dipungkiri. Ditakutkan jika mantan kembali ingin berkuasa. Diprediksi dapat menimbulkan dampak yang tidak baik dalam iklim pemerintahan daerah (pemda). Dari aspek etika moral kemasyarakatan, kebijakan pembatasan dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas dan wibawa kepala daerah di mata masyarakat. Walaupun memang benar tetap adanya hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum. Namun, tidaklah secara langsung berhubungan dengan kesempatan untuk menduduki jabatan publik atau hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Yang mana lebih pada konteks penerapan prinsip due process of law dalam negara hukum yang demokratis. Bahwa memang mempertimbangkan dalam menjaring pemimpin atau pemangku jabatan publik. Diutamakan baik, memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dengan perkataan lain, jabatan publik adalah jabatan kepercayaan. Sehingga diharapkan diperoleh pejabat publik yang benar - benar bersih, berwibawa, jujur, dan memiliki integritas moral yang baik dan terjaga.
Memang tidak melupakan juga hak berpolitik. Hak berpolitik (hak untuk dipilih dan memilih) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Selayaknya hak asasi yang melekat pada setiap manusia. Maka tidak boleh ada perbedaan perlakuan (diskriminatif). Harus ada perlakuan yang setara terhadapnya. Selama seseorang tidak dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa bertarung. Tak lain untuk merebutkan jabatan publik secara adil dan bebas. Lalu juga tak lepas dari aspek kepribadian. Dimaksudkan adalah dipersepsikan dalam hal positif. Memiliki kewibawaan dalam memimpin, merakyat dan menguasai masalah di daerah. Dari aspek kemampuan adalah calon kepala daerah mampu menangani masalah perekonomian seperti menciptakan lapangan kerja. Bila mengetahui hal dimaksud tentunya pertimbangan mantan untuk calon kepala daerah (cakada). Lantaran tentu masyarakat sudah tahu program kerja dan marketing program kerjanya. Terlebih mantan kan sudah ada jarak waktu tidak menjabat. Tidak bisa menjabat dua periode. Tentunya ada hal tertentu yang jadi bahan untuk pemilih. Bisa jadi hanya mampu menjual program kerja tanpa mendapatkan pembeli. Bisa juga hanya mampu menjual tampang belaka. Sehingga semua bisa berpikir. Tujuan sebenarnya mantan kembali mencalonkan diri. Kemungkinan adanya ambisi. Namanya ambisi dapat menimbulkan efek buruk untuk masyarakat. Menomorsatukan kepentingan pribadinya dalam berkuasa. Ada sebagian beranggapan mantan hanya menyisakan kenangan dan kesedihan. Ada baiknya untuk melanjutkan langkah ke depan tanpa kehadiran mantan. (Ayu Yulia Yang)