Menurut Sanen, Mahkamah Agung memang telah mengeluarkan putusan atas Yudisial Review tersebut, yang mana dalam amar putusannya pada intinya permohonan uji materiil yang diajukan oleh Forum Pengusaha Sawit Indonesia, permohonan hak uji materiil tidak diterima.
Baca Juga : Polwan Polres Siak Ziarah ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim II
Jadi pada intinya Perda Kab.Landak no.2 THN 2018 tentang penyelenggaraan perkebunan pasal 11 ayat 1 konsisten dan Koheren dengan UU Perkebunan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jelasnya lebih lanjut.
"Mengingat ini adalah Yudisial Review yang putusannya final, terakhir dan mengikat, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Sehingga Perda ini memang memiliki kekuatan hukum atau tidak bertentangan dengan UU di atasnya. Jadi setiap perusahaan yang berinvestasi di Kab. Landak wajib melaksanakannya." Tegas Sanen mengakhiri.
Reporter : Abraham