Siak, NAWACITAPOST - Bupati Siak Alfedri membuka Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan tentang Administrasi Kependudukan tahun 2020. Yang mana digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Siak. Bertempat di gedung Kesenian Siak, 24 Agustus 2020. Peserta dalam kegiatan sosialisasi terdiri dari para camat, lurah dan Kepala kampung se-kabupaten Siak, Kepala OPD, KUA, Kepala UPTD Dukcapil se-kabupaten Siak, tokoh agama, pemuda dan masyarakat, serta organisasi PKK dan Dharma Wanita kabupaten Siak. Bupati Siak dalam sambutannya menyampaikan. Apresiasi kepada Disdukcapil kabupaten Siak yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi. Kegiatan dipandang sangat penting dan strategis tentang cara memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sesungguhnya adalah pelayan masyarakat, dimanapun diberikan amanah menjalankan kepemimpinan pemerintah daerah tentu minimal ada tiga fungsi yang melekat. Sebagai leader, teacher dan juga sebagai steward yang memberikan pelayanan secara baik. Sehingga memuaskan konsumen seperti halnya pramugari. Dari evaluasi pihaknya di lapangan, yang paling banyak diharapkan masyarakat kabupaten Siak adalah lapangan pekerjaan. Diluar itu juga masyarakat mengharapkan pelayanan yang baik dan infrastruktur. Untuk lapangan pekerjaan, selain mendorong KITB dan pabrik kelapa sawit sebagai pembuka lapangan kerja, juga mendorong UMKM dan Ekraf. Inilah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Kemudian untuk pelayanan ada suatu obsesi atau acuan cara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Lalu juga bisa pelayanan secara online baik melalui smart city maupun smart kampung yang akan dikembangkan. Sementara Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Siak Zulfikri menyebutkan. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat. Tak lain tentang peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Diantaranya UU No 23 Th 2006 tentang administrasi kependudukan, UU No 24 Th 2013 tentang perubahan UU No 23 Th 2006 tentang administrasi kependudukan, Permen No 96 Th 2019 tentang persyaratan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan Permendagri No 7 Th 2019 tentang administrasi kependudukan secara daring. Dari pelayanan daring atau pelaksanaan sistem administrasi kependudukan. Tanda tangan elektronik sudah dapat dilakukan di UPTD yang ada di kabupaten Siak. Dinas Kependudukan ada 5 UPTD, 3 UPTD (Kandis, Minas dan Tualang) akan dipersiapkan penandatanganan elektroniknya oleh Kepala UPTD nya. Kemudian 2 UPT lagi belum dapat dilaksankan pelayanan tanda tangan elektroniknya. Karena untuk UPT kecamatan Sungai Apit belum ada Kepala UPT. Lantas UPT Lubuk Dalam Kepala sub bagian tata usahanya yang belum ada. (Sokhiaro Halawa)