news

Perselisihan Buruh Kerap Terjadi, Advokasi LBH-MRKN Rencanakan Audiensi ke DPRD Pelalawan dan Perusahaan

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 22:36 WIB
PELALAWAN, NAWACITAPOST.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantra (MRKN), akan segera melakukan Penyuluhan hukum terhadap seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Adapun tujuan rencana penyuluhan hukum tentang undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini, agar para tenaga kerja di perusahaan-perusahaan Kelapa Sawit di Riau dan Kabupaten Pelalawan khususnya mengetahui hak-hak normatifnya sebagai karyawan di perusahaan itu.

BACA JUGA : 2.367 Benih Lobster Tujuan Ekspor dari Pengepul Telah di Amankan Oleh
Polres Trenggalek

Sasaran kita dalam penyuluhan hukum tentang ketenagakerjaan ini yakni perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini, disampaikan Direktur LBH-MRKN, Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH, di dampingi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Busantara (LBH-MRKN), Sadarman Laia, SH, MH, di Kantor Sekretariat LBH-MRKN di Jl.Sepakat Kecamatan Pkl Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/8/2020).

Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH, menyampaikan bahwa dengan banyaknya persoalan-persoalan hukum akibat tindakan sewenang-sewenang terhadap tenaga kerja.

"Ya, Itulah yang mendorong kita dari LBH-MRKN melakukan penyuluhan hukum terhadap para tenaga kerja diseluruh perusahan agar mengatahui hak-hak dan kewajiban mereka selama bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit termasuk tenaga kerja Kebun Pola KKPA," Eprisman mengakhiri.

Kepada media ini, Advokasi LBH-MRKN, Sadarman, Laia, SH,MH menambahka. Sebelum pihaknya melakukan penyuluhan hukum akan melakukan terlebih dahulu Audiensi dengan Lemabag Legislatif (DPRD) Pelalawan, Dinas terkait (Disnaker) termasuk kepada managemen perusahaan-perusahan yang bergerak di Perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Selain Itu juga, kata Sadarman Laia, SH,MH, meminta Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan tidak tutup mata melihat tindakan-tindakan sewenang-wenang perusahaan nakal yang kerap mengabaikan dan mengangkangi Undang-undang ketenagajerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

BACA JUGA : Pasien Positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli Bertambah 1 Orang
"Harapan kita, dengan banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan dan kiranya pengawas Disnaker Provinsi Riau dapat mengawasi gerak gerik perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Pelalawan," harapnya. (Yul)

Tags

Terkini