news

Camat Tualang : Pesta Nikah Tidak Dilarang, Tapi Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15:52 WIB
Siak, NAWACITAPOST.com- Pemerintah pusat dan daerah sampai upika kecamatan selalu mengingatkan masyarakat tetap mematuhi  protokol kesehatan. Namun himbauan tersebut hanya isapan jempol semata di mana masyarakat  selalu melanggar protokol tersebut.

Akhir - akhir ini viral di media sosial tentang klaster tudingan covid -19 yang datang dari pekerja luar dalam kegiatan stop mesin di  IKPP  Mill Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.Yang sampai saat ini positif covid-19 berjumlah 92 orang.

Baca Juga : Pemuda Batak Bersatu Bagikan Masker dan Penyemprotan Disinfektan ke Beberapa Rumah Ibadah


Salah seorang tokoh masyarakat di kecamatan Tualang bernama Ahmad. menyampaikan kepada awak media pada hari ini, Sabtu (15/08/2020),Kurangnya kesadaran masyarakat dan upika kecamatan Tualang dalam penertiban kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang.

“Masyarakat menuding seakan-akan yang mendatangkan covid-19 dari IKPP  Mill Perawang. Padahal masyarakatnya sendiri yang kurang taat protokol kesehatan,”ucap Ahmad kepada Nawacitapost.com

Padahal kata Ahmad, di kecamatan Tualang,masyarakat yang sudah positif berkisar 92 orang.

“Saya harapkan kepada pemerintah kecamatan Tualang,kepala penghulu se-kecamatan dan Rt/Rw agar menegaskan kepada warga di lingkunganya masing - masing melarang pesta - pesta dan acara- acara yang mendatangkan orang banyak,agar tidak banyak masyarakat yang terrular virus coronaa,” harapnya.

Ketika wartawan Nawacitapost.com meminta tanggapan camat Tualang Zalik Effendi,S.Sos, terkait pesta-pesta di pandemi  Covid -19 saat ini. Ia menyampaikan, “ kita telah berulang kali menyampaikan himbauan kepada warga, kadang kita memberikan himbauan di acara pesta , misalnya; pesta penikahan,di pasar dan ditempat-tempat yang mengundang keramaian, kita meminta warga, agar selalu mengikuti protokol kesehatan,”kata Zalik, Sabtu (15/08/2020).

Zalik mengatakan, jika ada masyarakat yang melakukan pesta pernikahan, tidak dilarang.Namun tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.

“Kalau ada pesta nikah kita tidak larang, cuman harus wajib protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” katanya.

Dalam  tempat terpisah, Nawacitapost meminta tanggapan pemerintah kabupaten Siak,Drs H Alfedri,M.Si melalui Sekertaris gugus covid -19  Dan Asisten l di Pemerintahan Kabupaten Siak, Budhi Yuwono Sabtu (15/08/2020),mengatakan khusus perusahan IKPP Mill Perswang sudah dilakukan pengetatan keluar masuk angkutan karyawan menuju lokasi pabrik.

“Untuk perusahaan IKPP Mill sudah dijaga ketat,”kata Budhi.

Budhi meminta agar perusahaan selalu melakukan rapit dan swab ke semua karyawan. Dan ia juga menegaskan, agar perusahaan tidak mendatangkan tenaga kerja dari luar kabupaten Siak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags

Terkini