Dede mengatakan, pelaku SA (29) diduga telah melakukan tindakan seksual terhadap SPR (Korban) anak dibawah umur . SA diduga telah membawa kabur SPR ke hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114,pada hari minggu tanggal 09 agustus 2020 Pukul 10.00 wib.
Dede menceritakan kasus persetubuhan tersebut , berawal saat ibu korban (MSF) tidak melihat anaknya disekitar rumahnya. Kemudian si ibu korban mencurigai SA yang diduga telah membawa kabur SPR (Korban). Sebelumnya pelaku SA lagi santai dan sambil duduk di warung miliknya di Km. 76 Jl. Raya Pekanbaru-Duri kel. Telaga Samsam kec. Kandis.
Baca Juga : 4 Pelaku Curanmor di Siak Digiring Polisi ke Jeruji Besi
Mendengar hal tersebut, "Ibu korban MSF langsung melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Mapolsek Kandis. Pelapor dan saksi mencari korban disepanjang jalan pasar Minggu kandis, namun korban tidak berhasil ditemukan, kemudian pelapor kembali berusaha mencari keberadaan korban disemua penginapan di kec. Kandis,"ucap Dede.
MSF (Ibu korban) bertemu dengan saksi MR dan saksi RZ yang mana ada melihat sepeda motor yang digunakan oleh diduga pelaku parkir di hotel Mutiara Kec. Kandis.
Melihat hal ini MSF masuk ke kamar tempat korban menginap, dan ia menemukan SPR bersama SA didalam kamar hotel , melihat kedatangan MSF (pelapor).Pelaku terkejut dan berusaha kabur melarikan diri melalui jendela hotel.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Kandis segera mendatangi TKP bersama dengan Reskrim, setelah tiba di TKP dan mengetahui identitas dan ciri - ciri yang diduga pelaku, Piket reskrim mengejar dengan menyisir arah pelarian pelaku kearah belakang hotel mutiara. Selang beberapa saat kemudian pelaku SA (29) tahun berhasil ditangkap didalam semak- semak.
Barang bukti yang di amankan polisi.
1(satu) sepeda motor merk Honda Beat warna putih les biru Nopol BA 3475 FC
1 (satu) lembar cekin hotel mutiara Kandis An.tersangka SA
1 (satu) helai baju kaos warna putih
1 (satu) helai bra warna coklat
1(satu) helai celana dalam warna biru muda.
1(satu) helai celana pajang jeans warna crem.
Atas perbutannya, pelaku di jerat pasal KUHP Pidana persetubuhan anak di bawa umur dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHP Pidana.