news

Polda Sumut Kabulkan Penangguhan Penahanan “Cokna” Kasus Senpi Limpahan Dari Polsek Pancur Batu

Rabu, 12 Agustus 2020 | 01:34 WIB
Medan, NAWACITAPOST.COM- Kanit Jatanras Polda Sumatera Utara AKP Poltak menjelaskan bahwa Kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal dengan tersangka “Cokna” warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang telah ditangguhkan dengan dasar azaz kemanusiaan .

"Pihak keluara tersangka sudah bermohon agar Cokna ditangguhkan penahananan nya karena tersangka diduga ada penyakit sesak nafas / asma dengan pertimbangan kemanusiaan , maka kami sudah musyawarah dan mengabullan permohonan penangguhan penahanan tersebut yang di mohon kan oleh pihak keluarga tersangka tersebut". Sebut Kanit

Diketahui bahwa Cokna ditangkap oleh petuas polsek Pancur batu pada pada bulan april 2020 di sebuah lokasi dekat stasiun mobil angkutan umum trayek A 97 Jurusan Pancur Batu – Lubuk Pakam. Dimana saat diamankan oleh petugas, Cokna dan rekan-rekannya diduga melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam yang  jenis kelewang namun akhirnya berhasil di amankan dan dibawah ke Polsek Pancur Batu .

Kapolsek Pancur batu saat ditemui langsung setelah kejadian penangkapan membernarkan penangkapan Cokna dan rekan nya tersebut karena dugaan ada kepemilikan senjata api dan sentaja tajam saat di lokasi tersebut .

“Dia pasang kenjiro “Mata Mata melalui jendela dan saat kami gerebek mereka melawan namun berhasil kami amankan dan saat ini di sel dia berada , Pungkas Dedy Dharma saat diruangannya .

AKP Dedy Darma juga mengatakan bahwa saat penggerebekan, sejumlah rekan Cokna diduga sempat melakukan perlawanan salah satu personil dan akhirnya berhasil di amankan bersamaan dengan barang bukti sebuah senpi jenis Revolver Aktif serta Amunisi

Namun belakangan kasus yang menjerat Cokna tersebut dilimpahkan penanganannya ke Polda Sumut bersama barang bukti senpi serta peluru .

BACA JUGA : DUKUNG SARANA LATIHAN, DANKORMAR RESMIKAN FASILITAS PUSAT LATIHAN
TEMPUR MARINIR

Cokna dikabarkan sempat ditahan di Sat Tahti diduga kurang lebih 1,5 bulan sebelum akhirnya Ia menghirup udara segar atau dnyatakan bebas.

Di kutip dari segala penjuru dan semua sumber yang layak di percaya di Kecamatan Pancur Batu dan Kota Medan yang menjelaskan bahwa pria yang dikenal dengan nama sebutan Cokna tersebut sudah menghirup udara segar dan bergentayangan di sekitar Kecamatan Pancur Batu dan ada juga informasi yang mengatakan bahwa perkara cokna "tidak duduk" di Kepolisian sehingga dirinya terbebas jeratan kasus Senjata Api .

Namun hal bebasnya Cokna dari jeruji besi Sat Tahti Polda Sumut tersebut langsung dibantah keras oleh Kanit 5 Jatantas Polda Sumut AKP Poltak.(10/8/2020) Siang Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di lantai 2 Dit Reskrimum Mapolda Sumut.

Menurut Poltak , Cokna yang diduga terlibat kasus senpi bukan bebas murni , melainkan dia ditangguhkan penanganan nya karena ada permohonan dari pihak keluarga. “Keluarga tersangka bermohon agar ditangguhkan karena Cokna mengidap penyakit Asma dan berkas kita lanjutkan ke Kejati Jadi berita dia bebas itu tidak benar". Tutur Poltak

Lanjut Poltak "Dan untuk pengembangan kasus tersebut kami juga sudah mengamankan seorang pria inisial (DIP) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan Senjata Api tersebut".

"Saat ini tersangka Cokna memang kami sudah tangguhkan penahanannya dan Tersangka (DIP) saat ini berada di jeruji besi sementara itu semua berkas dalam kasus tersebut sudah kami kirim ke kejaksaan. Ungkap Kanit Poltak

Ditemapt terpisah, Salah seorang warga kecamatan Pancur Batu yang mendapatkan kabar tersebut mengaku resah dan minta Polisi segera membatalkan penangguhan penahanan pria yang diduga terlibat dalam kasus senjata api illegal tersebut . apakah bisa kasus senjata api illegal ditangguhkan penahanannya?

BACA JUGA : Kabaharkam Polri Sampaikan Peran Polisi di Masa Pandemi COVID-19
Kami mendengar hal ini kami menjadi resah dan gelisah karena mendapatkan kabar bahwa dia Cokna sudah bebas dari penjara. Kasus senpi ditangguhkan penahanannya, kok bisa kasus “Senpi” bukan kah itu undang-undang darurat. ditangguhkan penahanan nya apakah karena ada sesuatu ? ” Pungkas Warga (Red)

Tags

Terkini