Kapolres Siak AKBP,Dody Ferdinad Sanjaya,SH,S.iK, M.iK, Melalui Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani,SH,S.IK, MH. di dampingin Aipda Jonas Pakpahan Humas Polsek Tualang, menyampaikan ke awak media, "Kita telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama inisial RA als NK dan MF als FAK yang diduga melakukan perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga Jenis Sabu-sabu,"kata Faizal.
Baca Juga :Mahkamah Agung : Koruptor yang Korupsi di bawah Rp 50 Juta Tidak Dijatuhi Denda
Faizal mengatakan, saat dilakukan penggeledahan "Pelaku yg berinisial M.F dan RA membuang barang bukti dan melarikan diri.Anggota Opsnal lainnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Jalan Wakaf tersebut tepatnya disamping TK Muhammadiyah kemudian kedua para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tualang,"kata Faizal.
Kemudian para pelaku dilakukan tes Urine. Kedua pelaku positif (+) Narkoba jenis Sabu-sabu.
Berikut Barang Bukti yang amankan;
1. 1 (satu) Bungkus kecil yang diduga berisikan NARKOTIKA JENIS SABU-SABU dalam bungkus permen tamarin dengan berat kotor 0,30 gram
2. 1 (satu) Unit Handphone Samsung Grand prime warna hitam
3. 1 ( satu ) unit handphone Vivo Y71 warna Gold
4. 1 (satu) buah kotak rokok Surya kecil
5. 1(satu) unit sp.mtr beat BM 4997 YM warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut. Dari mana barang tersebiut di ambil.Ungkap Faizal,"
Reporter : Sokhiaro Halawa,(Nawacitapost.com).