Jaman sekarang Hotel,Wisma penginapan semakin berkembang di setiap daerah baik di kota - kota Besar Maupun di daerah - daerah Kecil menyediakan layanan penginapan dengan nama bebagai macam agar masyarakat berminat menginap di tempat tesebut seperti hotel, motel, losmen, guest house, villa, wisma dan lain sebagainya yang tidal bisa kita hitung jari Meskipun demikian, semua istilah tersebut merujuk pada satu arti yakni penginapan untuk masyarakat umum.
Baca Juga : Mahfud MD : Aparat Penegak Hukum yang Lindungi Djoko Tjandra Siap Dipidana
Pemerintah pusat dan daerah tidak melarang masyarakat mendirikan bangunan perhotelan,wisma, dan sebagainya tetapi harus pengelolah mematuhi peraturan yang telah di sahkan oleh pemerintah pusat maupun daerah,dimana bisnis penyediaan akomodasi, maka sudah sepatutnya bisnis penginapan merupakan pendapatan setiap daerah jika legalitasnya mendapatkan perizinan dari pemerintah.Karena penginapan juga berkaitan dengan kegiatan pariwisata dari suatu daerah. Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengusaha pariwisata atau jasa penyedia akomodasi pariwisata wajib untuk melakukan pendaftaran terkait dengan usaha pariwisata yang dilakukan guna mendapatkan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perizinan.
Maka sudah tentu bisa disimpulkan, jika lokasi penginapan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah, dianjurkan segera mengurusnya dan selanjutnya dan tidak beroperasi. Dan bukan mengabaikannya, salah satu penginapan di Kecamatan Tualang km 5 Perawang kecamatan Tualang Kabupaten Siak, yang sudah puluhan tahun beroperasi menerima tamu Namanya Wisma Mitra di Jalan Raya km 5 Perawang.Dari informasi masyarakat sekitar wisma tersebut pak Riki nama samaran yang tidak mau menyebutkan namanya di media menyampaikam kepada awak media,Kamis ( 30/07/2020).
“Penginapan mitra wisma sering keluar masuk muda - mudi yang bukan suami istri yang sah untuk menginap di wisma tersebut ramai pada pukul 23.00 wib pada hari libur dan malam minggu,”ucap Riki.
Baca Juga : Mahfud MD : Hukuman Djoko Tjandra Harus Lebih Lama, Jangan Cuman 2 Tahun
Lanjut Riki mengatakan “Ramainya yang menginap tersebut mungkin karena harganya murah hanya Rp 100.000- 150.000,/ malam,apa lagi saya dengar mitra wisma tersebut yang sudah lama beroperasi di duga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah,”jelas Riki.
“Gak ada izinnya pak, tetapi kenapa ya sat pp tidak melakukan pengecekan legalitas penginapan tersebut apa lagi bebas muda - mudi yang bukan suami istri menginap di penginapan tersebut...? Disamping izin yang belum ada kok bisa beroperasi? Bukankah tugas Satpol PP kecamatan dan Upika memantau hal ini " kata Riki.
Sementara itu hasil Percakapan dengan masyarakat sekitar dengan wartawan media Nawacitapost.com mencoba mengkonfirmasi ke pihak manajemen Mitra Wisma. manajemen mengklaim bahwa Wismanya memiliki izin.
"Ada izinnya pak.Tapi bos atau pemilik Mitra wisma yang tau pak,”Ucap bu Darwin.
Ia melanjutkan, “Setiap ada yang mau nginap kami juga minta KTP orang yang mau menginap disini. Kalau gak ada identitas diri maka kami tolak," kata Darwin.
Tak bisa menunjukan fotocopy surat keterangan berupa izin penginapan
Penjaga losmen tidak bisa menunjukkan fotocopy surat keterangan berupa izin penginapan tersebut.
"Pemilik mitra wisma yang tau pak. Nanti saya hubungi saya, biar ngomong sama bapak," ujar Darwin.
Amatan jurnalis dilokasi, tidak terlihat surat keterangan izin yang biasanya diterapkan menempel pada dinding wisma tersebut.
Selain itu di saat awak media masih melakukan wawacara kepada bu darwin pasangan yang bukan suami istri yang masih berumur laki - laki 28 Tahun, dan pasanganya perempuan 21 tahun tersipu malu dan mengatakan"kami nginap sementara pak. Saya kerja anggota kontraktor di dalam sedangkan ini adalah pacar saya. Tapi saya mau nikah kok pak," kata pria asal daerah luar perawang itu sambil tersipu malu dan pasanganya malu - malu.
Nawacitapost.com, kembali mengkonfirmasi kepada pemilik penginapan MITRA WISMA Adeseptiani melalui Hp selulernya dengan No .0823-913803xx,tiga kali di hubungin aktif akan tetapi tidak ada respon sama sekali.
Sekcam kecamatan Tualang melalui hp pribadinya, Sabtu (01/08/2020),mengatakan" Kita konsep dulu dan lakukan ivestigasi di lapangan bersama sat Pol - PP tentang perizinannya kepada pihak manajeman mitra wisma,jika tidak mengatongin izin kita akan lakukan penertiban,"Kata Ari.
Dalam hal ini perlu secepatnya kita proses dengan sat Pol PP Kabupaten,dinas pariwisata, dan dinas Terpadu satu pintu terkait legalitas mitra wisma tersebut.
"Secepatnya kita akan lakukan penertiban,"Kata Ari.
"Masalah masyarakat yang menginap di mitra wisma yang bukan suami istri yang sah, kita akan melakukan tindakan tegas kepada pasangan - pasangan yang bukan suami istri,"uangkap Ari.
Reporter : Sokhiaro Halawa, (Nawacitapost.com)