news

Gempur Tiga Titik Kritis, Ratusan Massa AN-PP Duduki Gedung DPRD Padangsidimpuan

Rabu, 30 September 2026 | 21:46 WIB

NAWACITAPOST.COM — Gelombang kekecewaan dan kemarahan warga korban bencana alam di Kota Padangsidimpuan akhirnya memuncak pada Selasa (29/9/2026).
 
Sedikitnya 150 massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP)—terdiri atas gabungan aktivis, mahasiswa, dan masyarakat lokal—menggelar aksi unjuk rasa Jilid II guna menuntut transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan bencana di daerah tersebut.

Rangkaian aksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB, ketika massa berkumpul dan memadati titik kumpul utama di Alun-Alun Halaman Bolak Kota Padangsidimpuan.
 
Baca Juga: Merasa Terlempar Lintas Pulau, Para Manajer Kopdes Merah Putih Luapkan Kekecewaan
 
Dengan konsolidasi yang matang, massa bergerak secara bergelombang mendatangi tiga pusat kekuasaan dan penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan, yakni Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, serta Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Aksi penyampaian aspirasi ini digelar sebagai bentuk keterpanggilan moral dan hak konstitusional warga yang dilindungi oleh Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 
AN-PP menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari harapan besar agar dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan bencana banjir di Kota Padangsidimpuan hanyalah asumsi liar belakangan ini.

15 Poin Tuntutan Krusial untuk Pemerintah dan APH

Dalam aksi Jilid II ini, AN-PP membeberkan 15 poin tuntutan tegas yang ditujukan secara komprehensif kepada jajaran eksekutif, legislatif, hingga aparat penegak hukum (APH):

  1. MENDESAK WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN untuk membuka secara transparan dan menyeluruh seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan bencana yang berasal dari Pemerintah Pusat, termasuk dasar hukum pengalokasian, mekanisme penganggaran, nomenklatur belanja, rincian penempatan anggaran pada masing-masing OPD, serta laporan realisasi dan pertanggungjawabannya kepada publik.
  2. MENDESAK DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN untuk segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dan terbuka dengan menghadirkan seluruh OPD penerima atau pengelola anggaran bantuan bencana, guna menjelaskan dasar kebijakan, penggunaan anggaran, capaian program, dan manfaat yang telah diterima masyarakat korban bencana.
  3. MENDESAK PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN membuka data mentah (raw data), berita acara verifikasi, formulir pendataan, dokumentasi lapangan, titik koordinat lokasi terdampak, serta seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaporan 1.133 unit rumah rusak berat kepada Pemerintah Pusat.
  4. MENDESAK dilakukan verifikasi ulang secara independen terhadap seluruh data rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan dengan melibatkan DPRD, APH, akademisi, media, tokoh masyarakat, dan perwakilan korban bencana guna memastikan validitas serta akurasi data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penyaluran bantuan.
  5. MENDESAK INSPEKTORAT KOTA PADANGSIDIMPUAN, BPK RI, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pendataan kerusakan rumah, pengusulan bantuan, penetapan penerima manfaat, serta penggunaan anggaran penanganan bencana.
  6. MENDESAK KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN DAN POLRES PADANGSIDIMPUAN melakukan penyelidikan atas dugaan ketidaksesuaian data, dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dengan kondisi faktual di lapangan.
  7. MENDESAK PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dasar ilmiah, hasil kajian teknis, rekomendasi lembaga berwenang, peta risiko bencana, serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapan zona merah pada wilayah terdampak banjir dan tanah longsor.
  8. MENDESAK PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN menghentikan penggunaan dokumen atau surat pernyataan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, maupun tekanan administratif terhadap masyarakat korban bencana sebelum terlebih dahulu diberikan penjelasan yang utuh mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukumnya.
  9. MENDESAK PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN menjelaskan secara terbuka legalitas, tujuan, pihak yang menyusun, pihak yang memerintahkan, serta dasar hukum penggunaan surat pernyataan kesediaan membuat LPJ Bantuan TKM Pemula Bencana dan surat kesediaan menaati ketentuan relokasi pascabencana.
  10. MENDESAK PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN mempublikasikan daftar lengkap penerima bantuan stimulan, bantuan Jadup, bantuan TKM Pemula Bencana, bantuan hunian tetap (Huntap), serta bentuk bantuan lainnya berikut nominal dan mekanisme penyalurannya guna memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
  11. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan perbedaan antara besaran bantuan yang diinformasikan kepada masyarakat dengan bantuan yang diterima oleh warga korban bencana, termasuk menelusuri seluruh alur penyaluran dan pertanggungjawaban keuangannya.
  12. MENDESAK PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN memberikan klarifikasi resmi terkait sumber pendanaan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) serta menjelaskan secara terbuka apabila terdapat penggunaan identitas atau atribut instansi pemerintah dalam program yang sumber pendanaannya berasal dari pihak lain.
  13. MENDESAK DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN membentuk tim pengawasan khusus atau Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh kebijakan, pendataan, penganggaran, penyaluran bantuan, dan program pemulihan pascabencana di Kota Padangsidimpuan.
  14. MENDESAK seluruh hasil audit, hasil pemeriksaan, hasil verifikasi lapangan, dan tindak lanjut penanganan dugaan penyimpangan dalam penanganan bencana diumumkan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
  15. MENEGASKAN BAHWA apabila dalam proses audit, pemeriksaan, maupun penyelidikan ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau merugikan hak-hak masyarakat korban bencana, maka Aparat Penegak Hukum Wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Ketegangan Muncak di DPRD: Ricuh, Diduduki Massa, dan Penolakan Sekwan

Kondisi berubah dramatis saat rombongan aksi tiba dan merangsek ke Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan. Harapan warga untuk berdialog langsung dengan para wakil rakyat pupus seketika.
 
Baca Juga: Perubahan Desil Berpeluang Bikin Bansos Gagal Cair, Rakyat Kecil hingga Mahasiswa Terancam
 
Baik Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, maupun seluruh anggota dewan tidak ada satu pun yang keluar menemui massa. Pihak yang diutus menyambut warga hanyalah Sekretaris Dewan (Sekwan), Roy Siagian.

Kehadiran Sekwan langsung disambut penolakan keras oleh Koordinator Lapangan, Alfin Praja Tanjung, bersama ratusan warga yang menyuarakan rasa kekecewaan mendalam.

"Kami tidak mencari Sekwan Roy Siagian! Bukan kapasitasnya menjawab kami! Sudah berkali-kali hanya Sekwan yang keluar, janji diucapkan, tapi sampai ke dapur kami — kosong," cetus Alfin Praja Tanjung di tengah kepungan massa.

Alfin menegaskan bahwa dirinya berharap Ketua DPRD maupun Wali Kota yang dapat menemui masa aksi.

"Kami butuh Ketua DPRD! Kami butuh Wali Kota! Kalau tidak ada, biarkan kami masuk sendiri," tambahnya secara lantang.
 
Baca Juga: Benteng Perbatasan Kokoh: Bea Cukai Nanga Badau Gelar Operasi Patma Berani 2026

Suasana pun memanas. Petugas Satpol PP yang berjaga ketat di pintu masuk berusaha menahan laju massa hingga aksi dorong-mendorong tak terelakkan. Ketegangan fisik pecah di depan pintu gedung legslatif tersebut.
 
Namun tekad warga yang sudah bulat, dengan penuh perasaan kecewa yang tak tertahankan, ratusan keluarga korban memaksa masuk dan menguasai lingkungan Kantor DPRD Padangsidimpuan.

Sikap abai para pejabat pemerintah daerah ini memicu pernyataan tegas dari Ketua Umum AN-PP, Willy Alfisyahri Ritonga.
 
Ia menegaskan, sikap acuh tak acuh lembaga eksekutif dan legislatif justru membakar semangat perlawanan warga.

"Dikarenakan Wali Kota Padangsidimpuan dan Ketua DPRD tidak menanggapi aspirasi warga, perjuangan ini tidak berhenti di sini," kata Willy Alfisyahri Ritonga.
 
Baca Juga: Picu Ekonomi Daerah, Bea Cukai Jambi Kawal Ekspor Perdana Kawasan Berikat PT KTN

Ia menekankan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga keadilan substansial tercapai bagi para korban bencana.

"Kami akan terus mengejar hak-hak masyarakat ini sampai titik darah penghabisan, tidak ada jalan mundur, karena di belakang kami ada anak-anak yang kehilangan tempat bermain dan belajar, juga ibu-ibu yang menanti kepastian pangan serta tempat berlindung," papar Willy Alfisyahri Ritonga.

Lebih jauh, Willy Alfisyahri Ritonga mengungkapkan bahwa, ada warga yang haknya diabaikan selama berbulan-bulan.

"Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar hadir di Padangsidimpuan," tandasnya.
 
Baca Juga: Tembus Pasar Amerika, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Pacu Ekspor Tegal Mendorong Raksasa

Langkah Hukum di Kejari: Pintu Terbuka dan Respon Positif

Berbanding terbalik dengan kondisi gedung legislatif yang tertutup, langkah massa dari Gedung DPRD berlanjut menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
 
Di lokasi penegakan hukum ini, warga mendapatkan perlakuan yang berbeda. Pintu korps adhyaksa terbuka lebar dan massa diterima langsung oleh Herry Pranata Kaban, S.H., Kasubsi I Intelijen Kejari Padangsidimpuan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Herry Pranata Kaban menyambut langsung perwakilan warga serta mendengarkan seluruh keluhan dan poin aspirasi yang disampaikan.
 
Kejari menyatakan kesiapannya untuk memproses laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan penanganan bencana tersebut secara hukum.

"Silahkan ibu-ibu masukkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas)-nya kepada kami. Akan kami pelajari, periksa, dan akan segera kami tindak lanjuti," ujar Herry Pranata Kaban menyanggupi tuntutan warga.

Diterimanya laporan formal di Kejari Padangsidimpuan menjadi babak baru perjuangan AN-PP dan warga terdampak bencana dalam membongkar dugaan kejanggalan pengelolaan dana bencana di Kota Padangsidimpuan.(Lesmanan.H)

Tags

Terkini